| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan atau menganti penulisan nama (Pemohon) pada Kartu Keluarga (Pemohon) Dwi Nenggar Wahyu Nik: 1803093105210001, 20 April 2022 dari nama (Pemohon) Dwi Nenggar Wahyu diganti menjadi nama Dwi Nenggar Wahyuningsih;
- Menyatakan kartu tanda penduduk Tanda Penduduk Nomor: 180309451170002 tertanggal 02 Juni 2021 tertulis (nama pemohon) Dwi Nenggar Wahyuningsih, lahir di Palembang, tanggal 5 November 1970 dan kartu tanda penduduk Nomor: 180309451170002 tertanggal 20 April 2022 tertulis (nama pemohon) Dwi Nenggar Wahyu lahir di Palembang, tanggal 5 November 1970 adalah orang yang sama
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register kutipan Kartu Keluarga pencatatan sipil (Pemohon) yang Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara;
- Memberikan bantuan hukum secara gratis dalam permohonan ini;
- Ex aequo et bono;
|