| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2017/PN Kbu | Sarni | Kamiswati | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Feb. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2017/PN Kbu | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Feb. 2017 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan atas tanah berikut rumah seluas 740 M2 yang terletak di Dusun Alang-alang lebar Rt.001 Rw.001 Desa Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara yang didapat dari beli dari Ponimin sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 227 tertera atas nama Sarni dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Munari / Selamet; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan ; - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Munari/Suroso ; - Sebelah Selatan berbatas dengan SD Negeri 3 Tanah/Persil setempat dikenal dengan nama Alang-alang lebar 4. Menyatakan Sita Jaminan tersebnut sah dan berharga; 5. menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding serta Kasasi; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar bioaya atas perkara ini :
Subsidair : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
