| Dakwaan |
|
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
|
|
SURAT DAKWAAN
No Reg. Perk : PDM-2246/K.BUMI/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA I
|
Nama
|
:
|
SAMSURI Bin SENIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pungguk Lama
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 03 November 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pungguk Jaya Rt/Rw 003/001 Kelurahan Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur Kaupaten Lampung Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Buruh
SD (Tidak Tamat)
|
- IDENTITAS TERDAKWA II
|
Nama
|
:
|
AHMAD NASRUDIN Bin PARYONO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Semuli Raya
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 28 April 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pungguk Jaya Rt/Rw 004/002 Kelurahan Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur Kaupaten Lampung Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Petani
SMP (Tamat)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA II AHMAD NASRUDIN Bin PARYONO:
|
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 19 Agustus 2025
|
|
2. Penanahanan
|
:
|
|
|
|
:
|
Penahanan rutan sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d 10 September 2025
|
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan rutan sejak tanggal 11 Septemer 2025 s/d 20 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Penahanan rutan sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d 19 November 2025
|
|
|
:
|
Penahanan rutan sejak tanggal 20 November 2025 s/d 19 Desember 2025
|
- Ditahan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan rutan sejak tanggal 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025
|
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa I SAMSURI Bin SENIN,Terdakwa II AHMAD NASRUDIN Bin PARYONO pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pungguk Jaya Desa Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika. ” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari selasa tanggal 19 agustus 2025 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II untuk datang ke rumahnya yang berlamat di Pungguk Jaya Desa Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung utara,Terdakwa II sembari berkata “sini ke rumah siapa tau ada yang mau beli”.Selanjutnya Terdakwa I langsung menuju rumah Terdakwa II,kemudian sekira pukul 15.00 terdapat 2 orang yang membeli Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa I menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II untuk diberikan kepada pembeli tersebut.Selanjutnya Sekira pukul 17.00 Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara yang terdiri dari Saksi M.RIDO PUTRA Bin TULUS TRIONO,SAKSI M.RIYAN SABIL Bin M.RIYANTO,SAKSI BRIYAN DWI JULIANTO Bin H.RIYANTO mendatangi rumah Terdakwa II lalu mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II.Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 4 (empat) buah paket sabu ditemukan dikantong celana kiri Terdakwa I,1(satu) buah timbangan digital ditemukan diatas meja, 1(satu) bundle plastic klip ditemukan dikantong celana Terdakwa I,uang tunai sebesar Rp.300.000(tiga ratus ribu rupiah) ditemukan diatas meja, 1(satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna silver ditemukan diatas meja, 1(satu) unit Handphone merk Oppo A5s ditemukan di kantong celana Terdakwa I.Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa para Terdakwa sudah menjual narkotika jenis sabu sejak bulan juni Tahun 2025. Adapun keuntungan yang para Terdakwa dapatkan dari menjual narkotika jenis sabu digunakan untuk keperluan sehari – hari
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 379/10556.00/VII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO.S selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 4 (empat) paket yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor 3026/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS,S.T.,M.T.,M.sc. Terhadap 1 (satu) buah amplop warna putih berlakan segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,982 gram selanjutnya disebut BB 5074/2025/NNF dan 1 (satu) buah termos berlakban segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 15 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5075/2025/NNF milik tersangka a.n SAMSURI Bin SENIN, 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 15 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5076/2025/NNF milik tersangka a.n AHMAD NASRUDIN Bin PARYONO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 5074/2025/NNF ,BB 5075/2025/NNF dan BB 5076/2025/NNF Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan kepemilikan maupun penguasaan Narkotika tersebut oleh Terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
- Bahwa Terdakwa I SAMSURI Bin SENIN,Terdakwa II AHMAD NASRUDIN Bin PARYONO pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pungguk Jaya Desa Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman,Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika ” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari selasa tanggal 19 agustus 2025 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa I dihubungi oleh Terdakwa II untuk datang ke rumahnya yang berlamat di Pungguk Jaya Desa Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung utara,Terdakwa II sembari berkata “sini ke rumah siapa tau ada yang mau beli”.Selanjutnya Terdakwa I langsung menuju rumah Terdakwa II,kemudian sekira pukul 15.00 terdapat 2 orang yang membeli Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa I menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II untuk diberikan kepada pembeli tersebut.Selanjutnya Sekira pukul 17.00 Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara yang terdiri dari Saksi M.RIDO PUTRA Bin TULUS TRIONO,SAKSI M.RIYAN SABIL Bin M.RIYANTO,SAKSI BRIYAN DWI JULIANTO Bin H.RIYANTO mendatangi rumah Terdakwa II lalu mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II.Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 4 (empat) buah paket sabu ditemukan dikantong celana kiri Terdakwa I,1(satu) buah timbangan digital ditemukan diatas meja, 1(satu) bundle plastic klip ditemukan dikantong celana Terdakwa I,uang tunai sebesar Rp.300.000(tiga ratus ribu rupiah) ditemukan diatas meja, 1(satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna silver ditemukan diatas meja, 1(satu) unit Handphone merk Oppo A5s ditemukan di kantong celana Terdakwa I.Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 379/10556.00/VII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO.S selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 4 (empat) paket yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor 3026/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS,S.T.,M.T.,M.sc. Terhadap 1 (satu) buah amplop warna putih berlakan segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,982 gram selanjutnya disebut BB 5074/2025/NNF dan 1 (satu) buah termos berlakban segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 15 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5075/2025/NNF milik tersangka a.n SAMSURI Bin SENIN, 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 15 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 5076/2025/NNF milik tersangka a.n AHMAD NASRUDIN Bin PARYONO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 5074/2025/NNF ,BB 5075/2025/NNF dan BB 5076/2025/NNF Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kotabumi,10 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
M.ARIF KURNIAWAN, S.H.
Ajun Jaksa
|