| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.B/2026/PN Kbu | NURHAYATI, S.H. | SANDY BAHERAMSYAH Bin JAMALLUDIN | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.B/2026/PN Kbu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-918/L.8.13.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P.29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk. PDM- 2317 /K.BUMI/03/2026
----------Bahwa Terdakwa SANDY BAHERMANSYAH Bin JAMALLUDIN bersama-sama saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing), Sdr DIKI (DPO) dan Sdr. IPIN (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya secara bersama-sama atau bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------
--------- Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB sedang berada di seputaran tugu Payan Mas, melihat saksi Junior Putra Medika, saksi Muhammad Wildan Falah dan saksi M. Afdal Alfarici berboncengan 3 (tiga) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing), Sdr. DIKI (DPO) dan Sdr. IPIN (DPO) langsung mengejar 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF sambil berteriak “BERHENTI DULU KAMUORANG” setelah berhasil menyusul kemudian kendaraan yang dikendarai oleh saksi M. Diman dan Sdr. Diki (DPO) langsung memepet sepeda motor Honda Revo dan memberhentikan di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Pondok Makan D’Acai, kemudian terdakwa dan Sdr. IPIN (DPO) langsung turun dari motor dan menghampiri saksi Junior Putra Medika, saksi Muhammad Wildan Falah dan saksi M. Afdal Alfarici sementara Sdr. DIKI (DPO) dan saksi saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni tetap berada di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitra selanjutnya Sdr. IPIN dan terdakwa mendekati korban dengan cara meminta rokok dan Uang kepada saksi Junior Putra Medika, saksi Muhammad Wildan Falah dan saksi M. Afdal Alfarici dengan berkata “Ada Uang Gak Kamu Orang, Ada Rokok Enggak” kemudian di jawab oleh saksi Junior Putra Medika, saksi Muhammad Wildan Falah dan saksi M. Afdal Alfarici “GA ADA”, kemudian, Sdr. IPIN (DPO) langsung menggeledah paksa saku celana milik saksi Juniro Putra Medika dan mengambil 1 (satu) unit HP Realme note 60 warna hitam yang berada di dalam saku depan celana sebelah kanan dan saat itu saksi Junior Putra Medika berkata “Jangan diambil bang” tetapi Sdr. IPIN (DPO) tetap menarik paksa HP milik saksi Junior dengan cara memegang tangan saksi Junior yang mempertahankan Handphone miliknya yang berada di dalam saku celana sehingga terjadi tarik tarikan dan 1 (satu) unit HP Realme note 60 warna hitam milik saksi Junior berhasil di ambil paksa oleh Sdr. IPIN (DPO) dan saat yang sama terdakwa menggeledah pinggang saksi Muhammad Wildan Falah untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone Redmi 12 C warna biru yang di simpan di dalam celana boxer miliknya dan saksi Muhammad Wildan Falah melakukan perlawanan untuk mempertahankan Handphone miliknya dengan cara menarik baju terdakwa dan dibalas terdakwa dengan menyikut muka saksi M. Wildan sehingga akhirnya 1 (satu) unit Handphone Redmi 12 C warna biru milik saksi M. Wildan berhasil diambil oleh terdakwa dan setelah berhasil mendapatkan 1 (satu) unit Handphone Realme Note 60 warna Hitam imei 1:868931072781591, imei1:868931072781583 dan 1 (satu) unit Handphone Redmi 12 C warna biru IMEI I : 869163063504506 IMEI 2: 869163063504514 terdakwa bersama-sama saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing), Sdr DIKI (DPO) dan Sdr. IPIN (DPO) lansgung pergi meninggalkan saksi Junior Putra Medika, saksi Muhammad Wildan Falah dan saksi M. Afdal Alfarici
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing), Sdr DIKI (DPO) dan Sdr. IPIN (DPO) berkumpul di Lapangan yang berada di dekat Bank Lampung yang beralamat di Kelurahan kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara untuk membagi 2 (dua) unit Handphone tersebut dimana terdakwa bersama Sdr. M. Diman Henky Kurniawan mendapatkan 1 (satu) unit Handphone Redmi 12 C warna biru IMEI I : 869163063504506 IMEI 2: 869163063504514 semantara Sdr. DIKI (DPO) dan Sdr. DIKI (DPO) mendapatkan 1 (satu) unit Handphone Realme Note 60 warna Hitam imei 1:868931072781591, imei1:868931072781583
Bahwa pada tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib 1 (satu) unit Handphone Redmi 12 C warna biru IMEI I : 869163063504506 IMEI 2: 869163063504514 dijual oleh terdakwa dan saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni kepada Saksi Faziatul Ivan Febrian Bin Amir (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing) seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa dan saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni mendapatkan bagian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan digunakan untuk membeli rokok, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa dan saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni ditangkap oleh saksi Ariyadi, SE dan saksi Dody Oktari yang merupakan anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/14/I/2026/SPKT/Polres Lampung Utara / Polda lampung tanggal 07 Januari 2026.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SANDY BAHERMANSYAH Bin JAMALLUDIN bersama-sama saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing), Sdr DIKI (DPO) dan Sdr. IPIN (DPO) mengakibatkan saksi Junior Putra Medika dan saksi Muhammad Wildan Falah apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP .------------------------------------
Kotabumi, 11 Pebruari 2026 Jaksa Penuntut Umum
NURHAYATI, SH. Jaksa Muda
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
