Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Kbu NURHAYATI, S.H. SANDY BAHERAMSYAH Bin JAMALLUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-918/L.8.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY BAHERAMSYAH Bin JAMALLUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                                              

     “Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                   P.29

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. PDM- 2317 /K.BUMI/03/2026 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA          

 

Nama lengkap

NIK

Tempat lahir

Umur/ tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/ kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SANDY BAHERMANSYAH  Bin JAMALLUDIN

NIK. 1803020202060002

Sribasuki

19  tahun 02 Pebruari 2006

Laki-laki

Indonesia

Jl. A. Akuan gg. Melati II No. 245 Rt / Rw 007 / 004   Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara

Islam

Belum/Tidak Bekerja

Paket C

 

  1. Penangkapan dan Penahanan
    • Terdakwa ditangkap pada tanggal 09 Januari 2026
    • Terdakwa Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 09 Januari 2026 sampai dengan tanggal 28 Januari 2026
    • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal  29 Januari 2026 sampai dengan tanggal 09 Maret 2026
    • Ditahan Oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal  05 Maret 2026 sampai dengan tanggal 24 Maret 2026

 

  1. D A K W A A N

 

----------Bahwa Terdakwa  SANDY BAHERMANSYAH  Bin JAMALLUDIN bersama-sama saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing), Sdr DIKI (DPO)  dan Sdr. IPIN (DPO) pada hari  Selasa tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat  Jalan Soekarno Hatta  Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya secara bersama-sama atau bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------

 

---------  Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB  sedang berada di seputaran tugu Payan Mas, melihat  saksi Junior Putra Medika, saksi Muhammad Wildan Falah  dan saksi M. Afdal Alfarici berboncengan 3 (tiga) dengan menggunakan 1 (satu) unit  sepeda motor HONDA REVO selanjutnya terdakwa bersama dengan  saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing), Sdr. DIKI (DPO) dan Sdr. IPIN (DPO) langsung mengejar 1 (satu) unit  sepeda motor HONDA REVO  dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF sambil berteriak “BERHENTI DULU KAMUORANG” setelah berhasil menyusul kemudian kendaraan yang dikendarai oleh  saksi M. Diman dan Sdr. Diki (DPO) langsung memepet sepeda motor Honda Revo  dan memberhentikan di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Pondok Makan D’Acai, kemudian terdakwa dan  Sdr. IPIN (DPO)  langsung turun dari motor dan menghampiri  saksi Junior Putra Medika, saksi Muhammad Wildan Falah  dan saksi M. Afdal Alfarici sementara Sdr. DIKI (DPO) dan saksi saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni tetap berada di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitra selanjutnya  Sdr. IPIN dan terdakwa mendekati korban dengan cara meminta rokok  dan Uang kepada saksi Junior Putra Medika, saksi Muhammad Wildan Falah  dan saksi M. Afdal Alfarici dengan berkata “Ada Uang Gak Kamu Orang, Ada Rokok Enggak”  kemudian di jawab oleh saksi Junior Putra Medika, saksi Muhammad Wildan Falah  dan saksi M. Afdal Alfarici  “GA ADA”, kemudian, Sdr. IPIN (DPO) langsung menggeledah paksa saku celana milik saksi Juniro Putra Medika  dan  mengambil 1 (satu) unit HP Realme note 60 warna hitam yang berada di dalam saku depan celana sebelah kanan dan saat itu saksi Junior Putra Medika berkata “Jangan diambil bang”  tetapi Sdr. IPIN (DPO)  tetap menarik paksa HP milik saksi Junior  dengan cara memegang tangan saksi Junior yang mempertahankan Handphone miliknya yang berada di dalam saku celana sehingga terjadi tarik tarikan dan 1 (satu) unit HP Realme note 60 warna hitam milik saksi Junior berhasil di ambil paksa oleh Sdr. IPIN (DPO)   dan saat yang sama  terdakwa menggeledah pinggang saksi Muhammad Wildan Falah  untuk  mengambil 1 (satu) unit Handphone Redmi 12  C warna biru   yang di simpan di dalam celana boxer miliknya dan saksi  Muhammad Wildan Falah   melakukan perlawanan untuk mempertahankan Handphone miliknya dengan cara menarik baju terdakwa dan dibalas terdakwa dengan menyikut muka saksi M. Wildan sehingga akhirnya 1 (satu) unit Handphone Redmi 12  C warna biru   milik saksi M. Wildan berhasil diambil oleh terdakwa dan setelah berhasil mendapatkan 1 (satu) unit Handphone Realme Note 60 warna Hitam imei 1:868931072781591, imei1:868931072781583 dan 1 (satu) unit Handphone Redmi 12 C warna biru IMEI I : 869163063504506 IMEI 2: 869163063504514 terdakwa bersama-sama saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing), Sdr DIKI (DPO)  dan Sdr. IPIN (DPO) lansgung pergi meninggalkan saksi Junior Putra Medika, saksi Muhammad Wildan Falah  dan saksi M. Afdal Alfarici

 

Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing), Sdr DIKI (DPO)  dan Sdr. IPIN (DPO) berkumpul di Lapangan yang berada di dekat Bank Lampung yang beralamat di Kelurahan kota Gapura  Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara untuk membagi  2 (dua) unit Handphone  tersebut dimana  terdakwa bersama Sdr. M. Diman Henky Kurniawan mendapatkan 1 (satu) unit Handphone Redmi 12 C warna biru IMEI I : 869163063504506 IMEI 2: 869163063504514 semantara Sdr. DIKI (DPO) dan Sdr. DIKI (DPO) mendapatkan 1 (satu) unit Handphone Realme Note 60 warna Hitam imei 1:868931072781591, imei1:868931072781583

 

Bahwa pada tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib  1 (satu) unit Handphone Redmi 12 C warna biru IMEI I : 869163063504506 IMEI 2: 869163063504514 dijual oleh terdakwa dan saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni kepada Saksi Faziatul Ivan Febrian Bin Amir (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing)  seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa dan saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni  mendapatkan bagian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  dan sisanya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan digunakan untuk membeli rokok, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa dan saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni ditangkap oleh saksi Ariyadi, SE dan saksi Dody Oktari yang merupakan anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/14/I/2026/SPKT/Polres Lampung Utara / Polda lampung  tanggal 07  Januari 2026.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa  SANDY BAHERMANSYAH  Bin JAMALLUDIN bersama-sama saksi M. Diman Henky Kurniawan Bin Hersoni (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitsing), Sdr DIKI (DPO)  dan Sdr. IPIN (DPO) mengakibatkan saksi Junior Putra Medika dan saksi Muhammad Wildan Falah apabila  ditaksir dengan uang sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

---------------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 479 Ayat (2)  huruf d Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP .------------------------------------

 

Kotabumi, 11  Pebruari 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

NURHAYATI, SH.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya