Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2018/PN Kbu Yusanti Pemerintah RI c.q Kementrian Keuangan RI c.q Kepala Cabang BTPN Kotabumi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2018/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 18 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusanti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI c.q Kementrian Keuangan RI c.q Kepala Cabang BTPN Kotabumi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah Tepat dan Beralasan. 

2. Menyatakan  Pelawan adalah Pelawan yang Benar dan Jujur. 

3. Memerintahkan Untuk Mengangkat kembali Permohonan Eksekusi terlawan

4. Menghukum Terlawan untuk Membayar Biaya yang Timbul dalam Perkara ini.

5.  Menyatakan Putusan dapat terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bijvooraad).

 

SUBSIDER :

Apabila Yth.Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi C.q Yang Mulia Majelis Hakim dalam Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak