Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2025/PN Kbu LULU KAMILA SAKINAH,S.H. EDI PURNOMO Bin SUNOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3627/L.8.13.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LULU KAMILA SAKINAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI PURNOMO Bin SUNOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P-29                                                                      

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                           

SURAT DAKWAAN

REGISTER PERKARA : PDM 2172/K.BUMI/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

EDI PURNOMO Bin SUNOTO.

Tempat Lahir

:

Kotabumi.

Umur/Tanggal Lahir

:

53 tahun / 15 April 1972.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Alamsyah RPN No. 10 RT. 02/RW.01 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

Nomor Identitas

:

1803101504720008.

 

 

 

  1. P E N A H A N A N TERDAKWA :
  • Dilakukan Penangkapan pada tanggal 20 Juni 2025;
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 12 Juli 2025;
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 13 Juli 2025 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2025;
  • Diperpanjang penahanannya oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 20 September 2025.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 September 2025 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

-------- Bahwa ia, Terdakwa EDI PURNOMO Bin SUNOTO pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Jeruk Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------

-------- Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 08.30 WIB Sdr. JEFRI (DPS) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Alamsyah RPN No.10 RT.02/ RW.01 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu milik Sdr. JEFRI (DPS). Kemudian Sdr. JEFRI (DPS) dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui melalui telfon, lalu Sdr. JEFRI (DPS) mengajak Terdakwa untuk menemaninya menemui sesorang yang tidak diketahui tersebut. Saat itu Terdakwa bertanya kepada Sdr. JEFRI (DPS) “AYOK DIMANA?” dijawab oleh Sdr. JEFRI (DPS) “DEKAT SINILAH”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. JEFRI (DPS) bersiap – siap untuk menemui seseorang tersebut, namun sebelum meninggalkan rumah Terdakwa, Sdr. JEFRI (DPS) menitipakan 2 (dua) buah paket shabu, 3 (tiga) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah centong pipet plastik yang diletakkan di bawah lemari di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Alamsyah RPN No.10 RT.02/ RW.01 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Kemudian sebelum Terdakwa pergi bersama dengan Sdr. JEFRI (DPS), Sdr. JEFRI (DPS) menitipan 1 (satu) buah kotak rokok merk TRANS yang diketahui berisi 10 (sepuluh) buah paket narkotika jenis shabu dan menyerahkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menerimanya dan menyimpan di dalam saku celana Terdakwa. Sesampainya di Jalan Jeruk Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Terdakwa dan Sdr. JEFRI (DPS) berhenti untuk menunggu seseorang yang menghubungi Sdr. JEFRI (DPS) sebelumnya. Saat itu Terdakwa hendak akan membeli es dugan dan Sdr. JEFRI berada di atas motor miliknya. Kemudian datanglah Saksi SATRIA EFENDI, SH, Saksi M. RIDO PUTRA dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara yang mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana membawa atau memiliki, menyalahgunakan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Sdr. JEFRI (DPS) dan Terdakwa. Namun saat akan dilakukan penangkapan Sdr. JEFRI (DPS) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.--------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Saksi SATRIA EFENDI, SH, Saksi M. RIDO PUTRA dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk TRANS yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah paket narkotika jenis shabu di dalam celana Terdakwa. Kemudian Saksi SATRIA EFENDI, SH, Saksi M. RIDO PUTRA dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Alamsyah RPN No.10 RT.02/ RW.01 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) buah paket shabu, 3 (tiga) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah centong pipet plastik yang berada di bawah lemari rumah Terdakwa yang beralamat di  Jalan Alamsyah RPN No.10 RT.02/ RW.01 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 261/10556.00/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 12 (dua belas) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat 4.75 gram (empat koma tujuh lima) gram.---------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor 2139/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T.,M.Sc. Terhadap 1 (satu) buah amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,074 (tiga koma tujuh empat) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3543/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina, dan dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 (dua puluh) ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3544/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan kepemilikan maupun penguasaan Narkotika tersebut oleh Terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.--------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

                                                                                     

ATAU

KEDUA              

-------- Bahwa ia, Terdakwa EDI PURNOMO Bin SUNOTO pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Jeruk Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

-------- Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 08.30 WIB Sdr. JEFRI (DPS) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Alamsyah RPN No.10 RT.02/ RW.01 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu milik Sdr. JEFRI (DPS). Kemudian Sdr. JEFRI (DPS) dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui melalui telfon, lalu Sdr. JEFRI (DPS) mengajak Terdakwa untuk menemaninya menemui sesorang yang tidak diketahui tersebut. Saat itu Terdakwa bertanya kepada Sdr. JEFRI (DPS) “AYOK DIMANA?” dijawab oleh Sdr. JEFRI (DPS) “DEKAT SINILAH”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. JEFRI (DPS) bersiap – siap untuk menemui seseorang tersebut, namun sebelum meninggalkan rumah Terdakwa, Sdr. JEFRI (DPS) menitipakan 2 (dua) buah paket shabu, 3 (tiga) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah centong pipet plastik yang diletakkan di bawah lemari di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Alamsyah RPN No.10 RT.02/ RW.01 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Kemudian sebelum Terdakwa pergi bersama dengan Sdr. JEFRI (DPS), Sdr. JEFRI (DPS) menitipan 1 (satu) buah kotak rokok merk TRANS yang diketahui berisi 10 (sepuluh) buah paket narkotika jenis shabu dan menyerahkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menerimanya dan menyimpan di dalam saku celana Terdakwa. Sesampainya di Jalan Jeruk Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Terdakwa dan Sdr. JEFRI (DPS) berhenti untuk menunggu seseorang yang menghubungi Sdr. JEFRI (DPS) sebelumnya. Saat itu Terdakwa hendak akan membeli es dugan dan Sdr. JEFRI berada di atas motor miliknya. Kemudian datanglah Saksi SATRIA EFENDI, SH, Saksi M. RIDO PUTRA dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara yang mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana membawa atau memiliki, menyalahgunakan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Sdr. JEFRI (DPS) dan Terdakwa. Namun saat akan dilakukan penangkapan Sdr. JEFRI (DPS) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Saksi SATRIA EFENDI, SH, Saksi M. RIDO PUTRA dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk TRANS yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah paket narkotika jenis shabu di dalam celana Terdakwa. Kemudian Saksi SATRIA EFENDI, SH, Saksi M. RIDO PUTRA dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Alamsyah RPN No.10 RT.02/ RW.01 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) buah paket shabu, 3 (tiga) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah centong pipet plastik yang berada di bawah lemari rumah Terdakwa yang beralamat di  Jalan Alamsyah RPN No.10 RT.02/ RW.01 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 261/10556.00/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 12 (dua belas) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat 4.75 gram (empat koma tujuh lima) gram.---------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor 2139/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T.,M.Sc. Terhadap 1 (satu) buah amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,074 (tiga koma tujuh empat) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3543/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina, dan dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 (dua puluh) ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3544/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.  

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

                                                          

A T A U

KETIGA

-------- Bahwa ia, Terdakwa EDI PURNOMO Bin SUNOTO pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Jeruk Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 08.30 WIB Sdr. JEFRI (DPS) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Alamsyah RPN No.10 RT.02/ RW.01 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu milik Sdr. JEFRI (DPS). Kemudian Sdr. JEFRI (DPS) dihubungi oleh seseorang yang tidak diketahui melalui telfon, lalu Sdr. JEFRI (DPS) mengajak Terdakwa untuk menemaninya menemui sesorang yang tidak diketahui tersebut. Saat itu Terdakwa bertanya kepada Sdr. JEFRI (DPS) “AYOK DIMANA?” dijawab oleh Sdr. JEFRI (DPS) “DEKAT SINILAH”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. JEFRI (DPS) bersiap – siap untuk menemui seseorang tersebut, namun sebelum meninggalkan rumah Terdakwa, Sdr. JEFRI (DPS) menitipakan 2 (dua) buah paket shabu, 3 (tiga) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah centong pipet plastik yang diletakkan di bawah lemari di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Alamsyah RPN No.10 RT.02/ RW.01 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Kemudian sebelum Terdakwa pergi bersama dengan Sdr. JEFRI (DPS), Sdr. JEFRI (DPS) menitipan 1 (satu) buah kotak rokok merk TRANS yang diketahui berisi 10 (sepuluh) buah paket narkotika jenis shabu dan menyerahkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menerimanya dan menyimpan di dalam saku celana Terdakwa. Sesampainya di Jalan Jeruk Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Terdakwa dan Sdr. JEFRI (DPS) berhenti untuk menunggu seseorang yang menghubungi Sdr. JEFRI (DPS) sebelumnya. Saat itu Terdakwa hendak akan membeli es dugan dan Sdr. JEFRI berada di atas motor miliknya. Kemudian datanglah Saksi SATRIA EFENDI, SH, Saksi M. RIDO PUTRA dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara yang mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana membawa atau memiliki, menyalahgunakan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Sdr. JEFRI (DPS) dan Terdakwa. Namun saat akan dilakukan penangkapan Sdr. JEFRI (DPS) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Saksi SATRIA EFENDI, SH, Saksi M. RIDO PUTRA dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk TRANS yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah paket narkotika jenis shabu di dalam celana Terdakwa. Kemudian Saksi SATRIA EFENDI, SH, Saksi M. RIDO PUTRA dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Alamsyah RPN No.10 RT.02/ RW.01 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) buah paket shabu, 3 (tiga) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah centong pipet plastik yang berada di bawah lemari rumah Terdakwa yang beralamat di  Jalan Alamsyah RPN No.10 RT.02/ RW.01 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.--------

-------- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. JEFRI (DPS) dan sudah mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama dengan Sdr. JEFRI (DPS) sebanyak 3 (tiga) kali. Adapun terakhir kali Terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB bersama dengan Sdr. JEFRI (DPS) pada saat sedang berada di rumahnya yang berlamat di Jalan Alamsyah RPN No.10 RT.02/ RW.01 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 261/10556.00/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 12 (dua belas) paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat 4.75 gram (empat koma tujuh lima) gram.-----------------------

-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor 2139/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T.,M.Sc. Terhadap 1 (satu) buah amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,074 (tiga koma tujuh empat) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3543/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina, dan dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 (dua puluh) ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3544/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

-------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk Mengkonsumsi Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut bukan untuk pengobatan serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

 

Kotabumi, 24 September 2025

Penuntut Umum

 

 

LULU KAMILA SAKINAH

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya