Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pemilik adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan adalah PELAWAN yang jujur;
- Menyatakan pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Dusun 3 (Tiga) Desa Tanjung Raja kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara (Akta HIBAH No 593 / 017 / PPAT-TR /1994 )
- Menyatakan sebagai pelawan yang benar.
- Mengabulkan perlawanan pelawan.
- .Membatalkan putusan verstek Nomor 09 / Pdt.G/2018/PNKbu.
- Menolak gugatan terlawan
- Menghukum TERLAWAN PENYITA II untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri di Kotabumi berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya yang menurut hukum layak dan patut. |