INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
19/Pdt.P/2023/PN Kbu | Ita | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.P/2023/PN Kbu | ||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan permohonan pemohon ; 2. Menetapkan dan Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah/memperbaiki Nama nya; 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Lampung Utara dan registrasi penduduk Kabupaten Lampung Utara, Untuk dicatat dan didaftar Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon: |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |