Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2023/PN Kbu | Sitiya Rana Ulfa | Yunita Binti Ahmad | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2023/PN Kbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/16/III/2023/RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa YUNITA BINTI AHMAD Pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan November 2022 atau sewaktu-waktu pada tahun 2022, bertempat di Jl. Hamid Sutan Ratu No. 07 RT 001 RW 001 Desa Kota Agung Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Penganiayaan, Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian”, Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur 47 tahun mengenakan baju dress warna ungu, jilbab warna coklat. Ditemukan 4 luka lecet di bawah dagu dengan ukuran Panjang masing-masing ± 1 cm, ± 2 cm, ± 3 cm dan ± 3 cm serta ditemukan 5 luka lecet di punggung tangan kanan dengan ukuran Panjang masing-Masing ± 15 cm, ± 10 cm, ± 5 cm, ± 3 cm, dan ± 6 cm, dan 2 luka lecet di punggung tangan kiri dengan panjang masing-masing ± 10 cm dan ± 3 cm.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi PANCA GERISTINA Binti SYAFLI NAFIS mengakibatkan luka ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencarian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |