Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Redi Tasrin Bin Hateman, pada hari sabtu tanggal 10 November 2012 sekira tanggal pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2012 bertempat di depan Polsek Abung Barat Kab.Lampung Utara atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam wilayah Hukum pengadilan Negeri Kotabumi, Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat menerima,mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam, atau senjata penusuk,. (perbuatan terdakwa melanggal Pasal 2 ayat (1) Undnag-Undnag Darurat No.12 Tahun 2012) |