Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/PID.B/2013/PN.KB AGUS SUKANDAR Redi Tasrin Bin Hateman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 9/PID.B/2013/PN.KB
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS SUKANDAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Redi Tasrin Bin Hateman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Redi Tasrin Bin Hateman, pada hari sabtu tanggal 10 November 2012 sekira tanggal pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2012 bertempat di depan Polsek Abung Barat Kab.Lampung Utara atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam wilayah Hukum pengadilan Negeri Kotabumi, Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat menerima,mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam, atau senjata penusuk,. (perbuatan terdakwa melanggal Pasal 2 ayat (1) Undnag-Undnag Darurat No.12 Tahun 2012)

Pihak Dipublikasikan Ya