Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2023/PN Kbu Suhenik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suhenik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.
  2. Membenarkan bahwa nama pemohon yang tertulis Suheni dengan tempat tanggal lahir Pukem Muliya 10 Agustus 1993 pada dokumen paspor merupakan 1 (satu) orang yang sama dengan Suhenik dengan tempat tanggal lahir Cempaka, 21 Oktober 1993.
  3. Memerintahkan kepada pejabat Kantor Imigrasi Kalianda untuk melakukan pembetulan Nama, Tempat & Tanggal Lahir pemohon dari yang tertulis Suheni dengan tempat tanggal lahir Pukem Muliya 10 Agustus 1993 menjadi Suhenik dengan tempat tanggal lahir Cempaka, 21 Oktober 1993 pada dokumen paspor sesuai dengan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga pemohon.
  4. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini di bebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak