Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.
- Membenarkan bahwa nama pemohon yang tertulis Suheni dengan tempat tanggal lahir Pukem Muliya 10 Agustus 1993 pada dokumen paspor merupakan 1 (satu) orang yang sama dengan Suhenik dengan tempat tanggal lahir Cempaka, 21 Oktober 1993.
- Memerintahkan kepada pejabat Kantor Imigrasi Kalianda untuk melakukan pembetulan Nama, Tempat & Tanggal Lahir pemohon dari yang tertulis Suheni dengan tempat tanggal lahir Pukem Muliya 10 Agustus 1993 menjadi Suhenik dengan tempat tanggal lahir Cempaka, 21 Oktober 1993 pada dokumen paspor sesuai dengan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga pemohon.
- Menetapkan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini di bebankan kepada pemohon.
|