Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Kbu PT. CJ feed and care Indonesia Tutur handono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CJ feed and care Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tutur handono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 342.646.300,00
Petitum

PRIMER :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Bersama Tentang Pengambilan Pakan Ikan sah dan mengikat;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menytakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Rumah dan Bangunan yang berada di Jl Raya Sri Menanti Desa Sri Menanti RT 002/RW 001 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBANNYA kepada PENGUGAT sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 342.646.300 ( Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah )
  6. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

 

Apabila Pengadilan Negeri Kotabumi melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).

Demikianlah Gugatan ini saya buat dan ajukan, untuk dapatdikabulkan, sekian dan terima kasih.    

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak