Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum ,PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Kotabumi berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: ---
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan : --------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/221/III/2017/Reskrim tanggal 21 Maret 2017;-----------
- Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/55/III/2017/Reskrim tanggal 27 maret 2017;--------------
- Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 27 Maret 2017;----------------------------------------------------------------------
- Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP/26/III/2017/Reskrim tanggal 27 Maret 2017;-----------
- Surat Perintah Penahanan Nomor : sp.Han/30/III/2017/Reskrim tanggal 28 Maret 2017;--------------------------------------------------------yang menjadi dasar penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP batal atau tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;- --------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa Pidana yang menjadi dasar dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP adalah Batal atau tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;- -------------------------------------------
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah Batal atau tidak sah ; dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;---------------------------
- Menyatakan Batal atau tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ; ---------------------------
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; ---------
|