Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Kbu BRI KANCA KOTABUMI 1.MARINA OKTAVIANI
2.KADAPI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA KOTABUMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARINA OKTAVIANI
2KADAPI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.680.004,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.50.680.004,- (Lima Puluh Enam Ratus Delapan Rupiah) sesuai Payoff tanggal 16 Januari 2023 sesuai Payoff tanggal 16 Januari 2023.
     
  2. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupaSHM No: 56 An : Kadapi  yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No: 56 An : Kadapi berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli SHM No: 56 An : Kadapi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak