Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Kbu Achmad Rico Julian, S.H., M.H. FARAS BINO ARBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Rico Julian, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adisty pratiwi soga SH MHAchmad Rico Julian, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1FARAS BINO ARBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank BRI KC Teluk Betung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.281.043.600,00
Petitum
  •  
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan sah Surat Pernyataan Hutang tertanggal 12 Juli 2023 sebesar Rp.1.281.043.600,- (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah); 
  4. Menetapkan Objek Sengketa berupa Sertifikat Hak Milik dengan No. 3035 atas nama Achmad Rico Julian, S.H., M.H. dan Faras Bino Arba seluas 460 m2 dan Sertifikat Hak Milik dengan No. 3034 atas nama Achmad Rico Julian, S.H., M.H. dan Faras Bino Arba seluas 473 m2 keduanya terletak di Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara, Provinsi Lampung adalah milik Penggugat untuk seluruhnya;
  5. Menetapkan Pengadilan melalui Juru Sita untuk melakukan Sita Jaminan atas Objek Sengketa;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali;
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.1.281.043.600,- (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) kerugian imaterill sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER:

Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak