| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pengugat Untuk Seluruhnya
- Menyatakan Surat Perjanjian ke -2 tertanggal 19 Mei 2023 dan Surat Pernyataan tertanggal 04 juni 2023 dan perjanjian tertanggal 24 Desember 2023 sah dan Mengikat
- Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian ke-2 tanggal 19 Mei 2023 dan Surat Pernyataan tertanggal 04 Juni 2023 dan Perjanjian Tertanggal 24 Desember 2023 adalah Perbuatan wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat membayar uang Pinjaman Kepada Pengugat sebesar Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) secara Tunai;
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) secara Tunai;
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Bunga 2% perbulan dari uang Pinjaman yang belum dikembalikan kepada pengugat terhitung Sejak Bulan Desember 2022 sampai gugatan ini mempunyai Putusan Hukum yang Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht Van Gewijsde) dan semua Hutang Dibayar Lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,. (Satu Juta Rupiah) setiap Harinya, Apabila Lalai dalam memenuhi isi Putusan hukum yang Berkekuatan hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini
- Menyatakan sah dan berharkga dalam sita jaminan (Concervation Beslaag)atas harta kekayaan tergugat berupa 1 (satu) unit Mobil truk dan BPKB dengan nomor Polisi BE 9432 AH dan sertifikat tanah atas nama Legito luas 6232 M2 dengan Nomor Sertifikat 08.04.16.11.1.00803 terletak di Kelurahaan Tanjung senang Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara;
- Menytatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkaora ini dapat di laksanakan Terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan dalam upaya tersebut;
- Menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili Perkara ini Berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.
|