Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2018/PN Kbu BAMBANG TRIANGGORO Riswan Tri Wijaya Bin Auri Mansur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2018/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/01.b/I/2018/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BAMBANG TRIANGGORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riswan Tri Wijaya Bin Auri Mansur[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa RISWAN TRI WIJAYA Bin AURI MANSUR, pada hari jum’at tanggal 08 september 2017 sekira jam 05.00 wib di areal dekat dengan perkebunan sawit milik PT. KAP Miraranti  Blok III Divisi III Di Desa Negara Ratu Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pegadilan Negeri Kotabumi telah terjadi tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang diduga dilakukan oleh terdakwa RISWAN TRI WIJAYA Bin AURI MANSUR, dengan cara Terdakwa diajak oleh Pelaku lain yang bernama CANDRA ALIAS CAN ( DPO ) untuk mengangkut buah sawit, kemudian Terdakwa RISWAN TRI WIJAYA Bin AURI MANSUR berangkat dari rumah bersama dengan pelaku lain CANDRA ALIAS CAN ( DPO ) dengan menggunakan sepedamotor masing masing yang mana Terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam BE 3675 JE sedangkan pelaku CANDRA ALIAS CAN ( DPO ) menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki warna biru BE 6075 CI, sesampainya di lokasi Terdakwa sudah melihat adanya tumpukan buah sawit di lokasi tersebut, yang kemudian palaku CANDRA ALIAS CAN ( DPO ) merakit tempat buah sawit di atas motor Terdakwa RISWAN TRI WIJAYA Bin AURI MANSUR yaitu Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam BE 3675 JE dengan terlebih dahulu memasang 2 ( dua ) buah kayu yang panjangnya 1 meter dengan 2 ( dua ) buah karung plastic, kemudian Terdakwa RISWAN TRI WIJAYA Bin AURI MANSUR  dan CANDRA ALIAS CAN ( DPO ) menaikan buah sawit tersebut ke atas sepedamotor milik TERDAKWA RISWAN TRI WIJAYA Bin AURI MANSUR, setelah itu buah sawit tersebut diikat dengan tali karet yang telah disiapkan oleh pelaku CANDRA, kemudian datanglah tiga orang petugas PT. KAP Miraranti yang menangkap terdakwa di dekat sepeda motor  Terdakwa yang sudah diatas sepedamotor sebanyak 9 ( Sembilan ) tandan sedangkan pelaku CANDRA ALIAS CAN ( DPO ) berhasil melarikan diri namun sepeda motor Kawasaki warna biru BE 6075 CI tertinggal di lokasi dan juga ditemukan masih ada 9 ( Sembilan ) tandan buah sawit yang belum diangkut dan masih di tanah di Lokasi penangkapan Terdakwa RISWAN TRI WIJAYA Bin AURI MANSUR, akibat kejadian tersebut PT. KAP Miraranti Tulung Buyut mengalami kerugian kehilangan 18 ( Delapan Belas ) tandan buah sawit yang diperkirakan harga sebesar RP. 765.000,-. (Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan dasar Pasal 205 sampai 210 KUHAP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa RISWAN TRI WIJAYA Bin AURI MANSUR dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.

Pihak Dipublikasikan Ya