Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Kbu dr.FICKY ORINA SARI 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr.FICKY ORINA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional, Lampung Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.210.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TERGUGAT II.  
  4. Memutuskan Fasilitas Kredit tetap dilanjutkan sesuai jangka waktu perjanjian kredit sampai dengan dilunasinya semua hutang PENGGUGAT  dan pembayaran-pembayaran yang diterima utuk selanjutnya adalah hanya dalam rangka untuk penyelesaian pokok kredit tanpa adanya bunga dan denda atau penalti serta biaya lainnya.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) akibat dari timbulnya gugatan ini dan termasuk ganti rugi sejumlah kurang lebih Rp. 2.200.000.000 (dua milyar dua ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng akibat selisih antara harga jual sesuai pasar dan nilai sisa utang  karena agunan milik PENGGUGAT dijual melalui lelang hak tanggungan. Dan sebagai sanksi agar PARA TERGUGAT tidak mengulangi kembali perbuatan melawan hukum tersebut.
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) sebagai akibat dari pencemaran nama baik yang dilakukan TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
  8. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula apabila PARA TERGUGAT berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak