Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Kbu QORIDAWATI PURNALIS,S.H. VIRGIAWAN RAHMAT WAHYUDI Bin PRAWOTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-914/L.8.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1QORIDAWATI PURNALIS,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIRGIAWAN RAHMAT WAHYUDI Bin PRAWOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jln. Almasyah Ratu Prawira Negara No. 13 Kel.Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137 www.kejari-lampungutara.go.id

 

 
   

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                            

                                   

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDM-2318/K.BUMI/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

VIRGIAWAN RAHMAT WAHYUDI Bin PRAWOTO

Nomor Identitas

:

1803020706980004

Tempat Lahir

:

Kotabumi

Umur / Tanggal Lahir

:

27 Tahun, 01 Juni 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pangeran Jinul Rt/Rw 001.001 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN

 

a

Oleh Penyidik

 

 

 

Penangkapan

:

Tanggal 07 Januari 2026 s/d 08 Januari 2026;

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 08 Januari 2026 s/d 27 Januari 2026;

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d 08 Maret 2026.

b

Oleh Penuntut Umum

 

 

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

 

-----------Bahwa Terdakwa VIRGIAWAN RAHMAT WAHYUDI Bin PRAWOTO pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat di rumah Saksi SUNARDI Als CAWING Bin NGADIO yang beralamat di Gg. Teratai LK.05 Kelurahan Sribasuki Kec.Kotabumi Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini, ”membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidanadengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada pada Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 12.30 wib, Saksi ROMI NUGROHO Bin ADAM (dilakukan dalam berkas penuntutan terpisah) meminjam 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT warna hitam NoPol: BE 5538 KW, Noka: MH1JME117SK414262, NoSin: JME1E1411167 kepada Saksi ABDUL ROHMAN Bin SUBARI yang merupakan ayah angkat Saksi ROMI NUGROHO Bin ADAM dengan alas an untuk membeli rokok di warung dengan mengatakan “PAK MINJEM MOTOR SEBENTAR MAU KE DEPAN BELI ROKOK”. Selanjutnya Saksi ROMI NUGROHO Bin ADAM langsung mengambil kunci sepeda motor yang berada di meja ruang tamu dan membawa sepeda motor tersebut keluar rumah. Namun setelah itu Saksi ROMI NUGROHO Bin ADAM tidak pergi membeli rokok, melainkan menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Pangeran Jinul Rt/Rw 001.001 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan maksud meminta bantuan kepada Terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi ABDUL ROHMAN Bin SUBARI. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyetujuinya dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi OBAU JAYA KESUMA, S.P., Bin AGUSTAM EFENDI untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT warna hitam NoPol: BE 5538 KW, Noka: MH1JME117SK414262, NoSin: JME1E1411167 kepada Saksi OBAU JAYA KESUMA, S.P., Bin AGUSTAM EFENDI, dan Saksi OBAU JAYA KESUMA, S.P., Bin AGUSTAM EFENDI menerima tawaran tersebut dan pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi OBAU JAYA KESUMA, S.P., Bin AGUSTAM EFENDI bersepakat untuk bertemu dirumah Saksi SUNARDI Als CAWING Bin NGADIO yang beralamat di Gg. Teratai LK.05 Kelurahan Sribasuki Kec.Kotabumi Kab. Lampung Utara.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ROMI NUGROHO Bin ADAM menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT warna hitam NoPol: BE 5538 KW, Noka: MH1JME117SK414262, NoSin: JME1E1411167 milik Saksi ABDUL ROHMAN kepada Saksi OBAU JAYA KESUMA, S.P., Bin AGUSTAM EFENDI sebesar Rp. 2.600.000,- (dua sembilan ratus ribu rupiah) dan akan ditebus kembali sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT warna hitam NoPol: BE 5538 KW, Noka: MH1JME117SK414262, NoSin: JME1E1411167 milik Saksi Saksi ABDUL ROHMAN Bin SUBARI tersebut Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi ROMI NUGROHO Bin ADAM mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam No.Pol BE 5538 KW, Noka MH1JME117SK414262, Nosin JME1E1411167 tersebut berhasil digadaikan, Saksi ROMI NUGROHO Bin ADAM tidak kembali pulang ke rumah Saksi ABDUL ROHMAN Bin SUBARI. Karena sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan, Saksi ABDUL ROHMAN Bin SUBARI kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa Tedakwa bersama dengan saksi ROMI NUGROHO Bin ADAM tidak memiliki izin untuk menggadaikan 1 (satu) buah sepeda motor jenis HONDA BEAT warna hitam nopol : BE 5538 KW, noka MH1JME117SK414262, nosin : JME1E1411167 milik Saksi ABDUL ROHMAN tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ABDUL ROHMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa VIRGIAWAN RAHMAT WAHYUDI Bin PRAWOTO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

Kotabumi, 11 Maret 2025

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

QORIDAWATI PURNALIS, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya