Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Kbu Erwando Dauguno 1.Hanafi, S.Sos
2.Amson Fhardiaz HZ
3.PT Semen Baturaja, Tbk
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Kamis, 27 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erwando Dauguno
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hanafi, S.Sos
2Amson Fhardiaz HZ
3PT Semen Baturaja, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Kolingkas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.450.000.000.- (Empat ratus lima puluh juta rupiah), karena telah melaporkan diri Penggugat kepada kepolisan Sektor Bunga Mayang dengan Nomor; LP/B/04/V/2021/POLDALAMPUNG/RES LAMUT/SEK BUMA tanggal 8 Mei 2021. Serta Tergugat III menyelesaikan kewajiban pesanan yaitu berupa pasir besi sebesar 5000/Ton dengan harga 510,-/Kg dengan jumlah Rp.2.550.000.000,- (Dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) secaratunai, selain hal tersebut menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk ganti rugi immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak