Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
27/Pdt.G/2024/PN Kbu |
Tanggal Surat |
Kamis, 07 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. DIO ANUGRAHA, SH | Andi Arief |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bank Negara Indonesia (Persero) kantor cabang kota bumi provinsi Lampung |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
MENGADILI
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang melakukan pendaftaran Lelang kepada Turut Tergugat adalah tidak sah dan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan semua surat yang diterbitkan oleh Tergugat adalah tidak sah dan haruslah dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Lelang atas nama KPKNL Bandar Lampung Nomor S-3331/KNL.0502/2024 tanggal 02 Oktober 2024 adalah Tidak Sah sehingga haruslah Dibatalkan Demi Hukum.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghentikan segala proses lelang.
- Membebankan biaya perkaya yang timbul kepada Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |