Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Kbu Andi Arief Bank Negara Indonesia (Persero) kantor cabang kota bumi provinsi Lampung Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Arief
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. DIO ANUGRAHA, SHAndi Arief
Tergugat
NoNama
1Bank Negara Indonesia (Persero) kantor cabang kota bumi provinsi Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang melakukan pendaftaran Lelang kepada Turut Tergugat adalah tidak sah dan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan semua surat yang diterbitkan oleh Tergugat adalah tidak sah dan haruslah dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Menyatakan Surat Pemberitahuan Lelang atas nama KPKNL Bandar Lampung Nomor S-3331/KNL.0502/2024 tanggal 02 Oktober 2024 adalah Tidak Sah sehingga haruslah Dibatalkan Demi Hukum.
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghentikan segala proses lelang.
  6. Membebankan biaya perkaya yang timbul kepada Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak