| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 278/Pid.B/2025/PN Kbu | NURHAYATI, S.H. | ANDRE SETIAWAN Bin USUP | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
| Nomor Perkara | 278/Pid.B/2025/PN Kbu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4353/L.8.13.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ANDRE SETIAWAN Bin USUP bersama-sama dengan saksi. SUSANTO, S.Kom Alias DENI Bin MUJIONO, saksi M. ADI PRATAMA PUTRA Bin SUWANO dan saksi HARIANTO Bin NGADIMAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin Tanggal 18 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Kapten Mustofa Rt / Rw 004 / 002 Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan atau Bahwa ia terdakwa ANDRE SETIAWAN Bin USUP pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Sumatera desa Tanjung Sari Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
