Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/PN Kbu DWI NENGGAR WAHYUNINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI NENGGAR WAHYUNINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan atau menganti penulisan nama (Pemohon) pada Kartu Keluarga (Pemohon) Dwi Nenggar Wahyu  Nik: 1803093105210001, 20 April 2022  dari nama (Pemohon) Dwi Nenggar Wahyu  diganti menjadi nama Dwi Nenggar Wahyuningsih;
  3. Menyatakan kartu tanda penduduk Tanda Penduduk Nomor: 180309451170002 tertanggal 02 Juni 2021 tertulis (nama pemohon) Dwi Nenggar Wahyuningsih, lahir di Palembang, tanggal 5 November 1970 dan kartu tanda penduduk Nomor: 180309451170002 tertanggal 20 April 2022 tertulis (nama pemohon) Dwi Nenggar Wahyu lahir di Palembang, tanggal 5 November 1970 adalah orang yang sama
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register kutipan Kartu Keluarga pencatatan sipil (Pemohon) yang Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara;
  5. Memberikan bantuan hukum secara gratis dalam permohonan ini;
  6. Ex aequo et bono;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya