Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2023/PN Kbu Samini binti selamet Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samini binti selamet
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Marwan Affandi, SHSamini binti selamet
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;

 

  1. Memberikan Hak Untuk Menjual dan/atau melakukan peralihan jual beli dengan pihak pembeli berupa objek tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1730 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.3189 atas nama pemegang hak Edi Bagus Purnomo, Laili Desnita, Lutfia Agustina, Samini, kepada Samini Bin Slamet dan sebagai syarat pengurusan Akta Jual Beli dan sebagai dasar balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM)  yang di mintakan oleh Notaris maupun PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Utara;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.

 

SUBSIDER :

  • Apabila hakim pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak