Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Kbu WASIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WASIAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Masyhuri Abdullah, S.Sy, MHWASIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon semula (Wasiah), menjadi (Wasiah Mandalika);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini di Kantor Catatan sipil Kabupaten Lampung Utara;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Dalam hal Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak