Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2025/PN Kbu DESI HANDAYANI, S.H. HENDRI YADI BIN BURHANNUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 221/Pid.B/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3655/L.8.13.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESI HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI YADI BIN BURHANNUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                                              

“Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. PDM2175/K.BUMI/09/2025      

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :        

 

Nama lengkap

:

HENDRI YADI Bin BURHANUDDIN

Nomor Identitas

:

NIK.1803010807840002

Tempat lahir

:

Sungai Pinang

Umur/ tanggal lahir

:

41 tahun / 08 Juli 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lingkungan V RT/ RW 002/007 Kec. Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA Kelas 1

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
  • Terdakwa ditangkap sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d tanggal 06 Agustus 2025.
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d tanggal 25 Agustus 2025.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 04 Oktober 2025.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal  18 September 2025 sampai dengan 07 Oktober 2025

 

  1. D A K W A A N

 

------- Bahwa ia Terdakwa HENDRI YADI Bin BURHANUDDIN, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 17.53 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di rumah saksi korban Yoki Saputra Bin Sak Roni yang beralamatkan di Lingkungan V Rt/Rw 002/007 Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------

 

------ Bahwa Terdakwa yang sudah lama mengenal saksi korban Yoki Saputra Bin Sak Roni sejak 9 (sembilan) Tahun yang lalu yang mana Terdakwa merupakan tetangga dari saksi korban Yoki Saputra dengan posisi rumah Terdakwa berada dibelakang rumah saksi korban Yoki Saputra dengan jarak sekitar kurang lebih 200 (dua ratus) Meter.-------------------------------------------------------

 

------ Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025, Terdakwa yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap hanya bekerja serabutan saja untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari berencana ingin meminjam uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban Yoki Saputra Bin Sak Roni. Kemudian pada sekira pukul 17.40 Wib, Terdakwa seorang diri dengan berjalan kaki tanpa membawa alat apa pun langsung menuju kerumah saksi korban Yoki Saputra Bin Sak Roni yang beralamatkan di Lingkungan V Rt/Rw 002/007 Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara yang berjarak sekitar kurang lebih 200 (dua ratus) Meter dari rumah Terdakwa. Sesampainya di depan rumah saksi korban Yoki Saputra pada sekira pukul 17.53 Wib, lalu Terdakwa langsung masuk kedalam halaman rumah Yoki Saputra tersebut, kemudian dari arah depan Terdakwa langsung memanggil-manggil saksi korban Yoki Saputra dengan berkata “Yoki….Ki” namun tidak ada sahutan dikarenakan pada saat itu saksi korban Yoki Saputra sedang keluar sebentar membeli rokok diwarung sementara istri dan anak-anak dari saksi korban Yoki Saputra sedang mandi. Kemudian Terdakwa langsung masuk kesamping rumah saksi korban Yoki Saputra menuju ruang belakang (dapur) rumah saksi korban Yoki Saputra. Setelah Terdakwa berada di ruang belakang rumah saksi korban Yoki Saputra tersebut, Terdakwa melihat ternyata pintu ruang belakang rumah saksi korban Yoki Saputra tidak tertutup serta mendengar ada suara orang yang sedang mandi, sehingga Terdakwa langsung masuk kedalam lalu menuju keruang makan dan pada saat diruang makan tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X type CPH2641 warna merah nebula dan kondom casing warna hitam dengan nomor Imei 1:862628075853490 dan Imei 2:862628075853482 berikut dengan sim card Telkomsel 085268905481 dan sim card XL 087824164197 milik saksi korban Yoki Saputra berada diatas meja makan didapur rumah Yoki, melihat ada handphone diatas meja dan dikarenakan Terdakwa juga lagi membutuhkan uang, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X type CPH2641 warna merah nebula dan kondom casing warna hitam milik saksi korban Yoki Saputra tersebut. Setelah memastikan saksi korban Yoki Saputra tidak ada dirumahnya, sementara anak istri dari saksi korban Yoki Saputra sedang mandi dikamar mandi, lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X type CPH2641 warna merah nebula dan kondom casing warna hitam dengan nomor Imei 1:862628075853490 dan Imei 2:862628075853482 berikut dengan sim card Telkomsel 085268905481 dan sim card XL 087824164197 tersebut tanpa seizin dari saksi korban Yoki Saputra. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut, lalu Terdakwa langsung pergi melarikan diri menuju kerumahnya yang tidak jauh dari rumah saksi korban Yoki Saputra dan sesampainya dirumah Terdakwa langsung melepaskan sim card Telkomsel 085268905481 dan sim card XL 087824164197 yang terpasang dihandphone tersebut serta menonaktifkan handphone tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 setelah memastikan keadaan sudah aman, rencananya Terdakwa akan menjual 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X type CPH2641 warna merah nebula dan kondom casing warna hitam dengan nomor Imei 1:862628075853490 dan Imei 2:862628075853482 hasil pencurian tersebut ke Daerah Baradatu Kab. Way Kanan, namun sebelum Terdakwa sempat menjual handphone tersebut Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh Anggota Polsek Bukit Kemuning.-------------------------------

 

------ Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X type CPH2641 warna merah nebula dan kondom casing warna hitam dengan nomor Imei 1:862628075853490 dan Imei 2:862628075853482 berikut dengan sim card Telkomsel 085268905481 dan sim card XL 087824164197 milik saksi korban Yoki Saputra Bin Sak Roni tersebut untuk dimiliki serta untuk dijual sehingga Terdakwa akan mendapatkan uang yang kemudian uang tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari.-----------------------------------------------

 

------ Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari saksi korban Yoki Saputra Bin Sak Roni untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X type CPH2641 warna merah nebula dan kondom casing warna hitam dengan nomor Imei 1:862628075853490 dan Imei 2:862628075853482 berikut dengan sim card Telkomsel 085268905481 dan sim card XL 087824164197 tersebut.-----------------

 

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban Yoki Saputra kehilangan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X type CPH2641 warna merah nebula dan kondom casing warna hitam dengan nomor Imei 1:862628075853490 dan Imei 2:862628075853482 berikut dengan sim card Telkomsel 085268905481 dan sim card XL 087824164197 dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).-------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

            Kotabumi, 25 Setepmber 2025

            Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                      DESI HANDAYANI, SH.

                                            Jaksa Muda

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya