Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Kbu PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Cabang Kotabumi 1.Idi Kesuma
2.Siti Aminah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 08 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Cabang Kotabumi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bangun Luat Septiadi, SHPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Cabang Kotabumi
Tergugat
NoNama
1Idi Kesuma
2Siti Aminah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.439.811,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.17.439.811,- (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sebelas Rupiah)sesuai Payoff tanggal 07 Januari 2019.

 

  1. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No: 194 An : Megawati yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;

 

 

 

  1. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No: 194 An : Megawati berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No: 194 An : Megawati untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak