| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 23 Jan. 2019 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2019/PN Kbu |
| Tanggal Surat |
Selasa, 08 Jan. 2019 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Cabang Kotabumi |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Bangun Luat Septiadi, SH | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Cabang Kotabumi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Idi Kesuma | | 2 | Siti Aminah |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
17.439.811,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.17.439.811,- (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sebelas Rupiah)sesuai Payoff tanggal 07 Januari 2019.
- Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No: 194 An : Megawati yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
- Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No: 194 An : Megawati berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No: 194 An : Megawati untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |