Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Kbu BAMBANG TRIANGGORO RIDHO DARMAWAN BIN DARWASI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/03/VIII/RES.1.10/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BAMBANG TRIANGGORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO DARMAWAN BIN DARWASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIDHO DARMAWAN BIN DARWASI pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023
sekira jam 12.30 wib di teras rumah milik HASNA WATI Binti ABDUL ROBI (mertua terdakwa) di Desa
Talang Jembatan Kec. Abung Kunang Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih dalam
wilayah hukum Pegadilan Negeri Kotabumi telah terjadi tindak pidana yang diduga Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang nilainya tidak
lebih dari RP. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang diduga dilakukan oleh terdakwa
RIDHO DARMAWAN BIN DARWASI, dengan cara Terdakwa saat itu mengambil pecahan semen dan
bata menggunakan tangan kanan lalu melemparkan ke arah jendela kaca hingga mengenai kaca
jendela dan pecak/rusak, kemudian mengambil pecahan semen dan bata menggunakan tangan kanan
lalu melemparkan ke arah jendela kaca yang sebelah nya hingga mengenai kaca jendela dan
pecak/rusak, sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI)
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam
KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000. (dua
juta lima ratus ribu rupiah) dengan dasar Pasal 205 sampai 210 KUHAP terhadap pemeriksaan
perkara terdakwa RIDHO DARMAWAN BIN DARWASI dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.Atas perbuatan terdakwa RIDHO DARMAWAN BIN DARWASI tersebut diduga telah sengaja dan
melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai yang nilainya tidak lebih
dari RP. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 407 KUHP Jo.
PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah
Denda Dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa RIDHO DARMAWAN BIN DARWASI dapat
dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak
– banyaknya RP. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya