Dakwaan |
Bahwa terdakwa ROLI A KARIM Bin RADEN BATIN Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 10.30 wib telah melakukan tindak pidana pencurian buah petai sebanyak 37 ( tiga puluh tujuh ) buah dengan kerugian sebesar Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) di Kebun milik Korban di Dusun 1 Desa Tanjung Harta Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pegadilan Negeri Kotabumi, telah terjadi tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terdakwa ROLI A KARIM Bin RADEN BATIN melakukan pencurian tersebut seorang diri. Awalnya tersangka pergi ke kebun milik saudara BIDUAN yang letak kebunnya tidak jauh dari kebun milik korban dengan maksud untuk membuat bilah bambu, saat melintas di kebun milik korban tersangka melihat pohon Petai milik korban yang sedang berbuah, kemudian timbul niat tersangka untuk mengambil buah petai tersebut. Selanjutnya saya memanjat pohon petai tersebut, sampai diatas pohon kemudian tersangka memetik buah petai dengan menggunakan tangan kemudian setelah berhasil tersangka ambil buah petai tersebut tersangka jatuh kan ke tanah. tersangka jelaskan belum selesai mengambil buah petai tersangka mendengar suara orang berteriak “MALING...MALING...), karena takut akhirnya tersangka langsung turun dari pohon dan melarikan diri sedangkan barang hasil curian berupa buah petai saya tinggalkan di TKP berikut barang milik tersangka berupa 1 (Satu) bilah golok tanpa sarung dan 1 (satu) pasang sandal jepit merk Swallow warna putih kombinasi merah, akibat kejadian tersebut korban MADANI Bin ABDULLAH mengalami kerugian kehilangan 37 ( Tiga Puluh Tujuh ) buah petai yang harganya bila dijual dengan harga sebesar RP.50.000,-. (Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan dasar Pasal 205 sampai 210 KUHAP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa ROLI A KARIM Bin RADEN BATIN dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.
Atas perbuatan terdakwa ROLI A KARIM Bin RADEN BATIN tersebut diduga telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP Jo. PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa ROLI A KARIM Bin RADEN BATIN dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
|