Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2023/PN Kbu Hajinah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hajinah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SURYANTO, SH, MHHajinah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon;

 

  1. Menetapkan dan memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti atau merubah identitas orang tua Pemohon disesuaikan dengan identitas di Ijazah , Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran yang pernah dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL Kabupaten Lampung Utara tanggal Dua April Dua Ribu Empat Belas, yaitu Pemohon adalah anak dari Tuan Rahim dan Maimunah;

 

  1. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama orang tua Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Lampung Utara ,untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

 

  1. Membebankan Biaya kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak