Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa Pasli Elia Als Kalung Bin Mat Nur bersama-sama dengan Hamsah (DPO), Pengeran (DPO), Herman Bin Burhanuddin (DPO),MUrni (DPO), Wandi (DPO), Adam (DPO) Nirwan (DPO), pada hari kamis tanggal 08 November 2012 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Areal Kebun Sawit PT. Budi Darma Godam Perkasa Desa Rejo Mulyo Kec. Abung Timur Kab.Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, telah mengambil suatu barang berupa 50 (lima puluh) tandan buah sawit seberat 1200 (seribu dua ratus rupiah) Kg. yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu PT.Budi Darma Godam Jaya atau setidak-tidaknya milik orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian dilakukan diwaktu malam dalam sebuah ruah atau perkarangan tertutup yang ada dalam rumah.(melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 4 KUHPidana) |