| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 299/Pid.B/2025/PN Kbu | EVA MEILIA, S.H. M.H. | NDARU PILAR DOMAS Bin SUPRIYADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 299/Pid.B/2025/PN Kbu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4627/L.8.13.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa NDARU PILAR DOMAS Bin SUPRIYADI, pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di pinggir jalan umum SDN 10 Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP 2023 BAB XXVII TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG Jo. Pasal 168 UU No 1 tahun 2026 dan atau kedua Bahwa ia Terdakwa NDARU PILAR DOMAS Bin SUPRIYADI, pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di pinggir jalan umum SDN 10 Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang dan mengadili perkara ini “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP 2023 BAB XXVI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN Jo. Pasal 168 UU No 1 tahun 2026 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
