Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Kbu NURHAYATI, S.H. RYSKY PRATAMA SODRI Bin SODRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-190/L.8.13.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYSKY PRATAMA SODRI Bin SODRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                                              

“Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa”    

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDM -2254/K.Bumi/01/2026

 

I. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:  

RYSKY PRATAMA SODRI Bin SODRI

Nomor Identitas

:

NIK. 1803070806970003

Tempat lahir

:

Kotabumi

Umur/tgl.lahir

:

28 tahun / 08 Juni 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Perumnas PU Blok C No.41 Desa Bumi Raya Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Ojol Maxim

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

 

        1. Penangkapan: Terdakwa ditangkap sejak tanggal 03 November 2025 s/d 04 November 2025.
        2. Penahanan:
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 03 November 2025 sampai dengan tanggal 22 November 2025.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 23 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Januari 2026.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 06 Januari 2026
  • Diperpanjang Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jenis Penahanan rutan sejak tanggal 07 Januari 2026 sampai dengan tanggal 05 Februari 2026.

 

 

III. DAKWAAN :

           

------ Bahwa ia Terdakwa RYSKY PRATAMA SODRI Bin SODRI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2024 sampai dengan akhir bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di PT. PERDANA ADHI LESTARI yang beralamatkan di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja dan melawan hukum, Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Salesman  di PT. PERDANA ADHI LESTARI sejak tanggal 05 Juni 2024 sebagaimana Surat Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu No:0361/HRD/KKWT/PAL/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024 dengan gaji pokok sebesar Rp.2.575.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan ditambah dengan tambahan Insentif berdasarkan penjualan barang sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga Total pendapatan atau gaji pokok Terdakwa setiap bulan sebesar Rp.2.790.000,- (dua juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah).---------------------

 

  • Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Salesman PT. PERDANA ADHI LESTARI tersebut yakni melakukan penjualan barang-barang milik perusahaan dan melakukan pemasaran penjualan Kanvas ke toko-toko dan warung di area Kab. Way Kanan dan Kab. Lampung Utara serta melakukan Penagihan uang dari barang hasil penjualan tersebut kemudian menyetorkan uang penagihan barang-barang milik perusahaan tersebut ke bagian Admin perusahaan.-------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal 05 Juni 2024, Terdakwa yang baru saja mulai masuk bekerja di PT.PERDANA ADHI LESTARI selaku Salesman Produk Dua Kelinci wilayah Kab.Lampung Utara dan Kab. Way Kanan mulai memasarkan barang produk dua kelinci berupa makanan ringan snack seperti SUKRO, TICTAK, PILUS dan KACANG KULIT ke 30 (tiga) puluh toko-toko yang ada di wilayah Kab. Lampung Utara dan Kab. Way Kanan yang sebelumnya sudah berlanganan diantaranya Toko HIDAYAH Area Kab. Lampung Utara, Toko AGUNG CHIKI area Kab. Lampung Utara, Toko ANSORI area Kab. Lampung Utara, Toko KURNIA JAYA area Kab. Way Kanan, Toko BUMI JAYA area Kab. Way Kanan, Toko SOPAN area Kab. Way Kanan, Toko AR area Kab. Way Kanan, Toko MARBUN area Kab. Way Kanan, Toko SANGSANG  SERUPA INDAH area Kab. Way Kanan dan Toko BALI JAYA area Kab. Way Kanan dan setelah 30 (tiga puluh) toko tersebut melakukan order barang produk dua kelinci tersebut, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan barang produk dua kelinci dari Gudang PT.PERDANA ADHI LESTARI melalui Aplikasi dengan cara awalnya Terdakwa menginput data Toko yang order barang melalui Aplikasi yang dimonitor oleh Admin yaitu saksi LUGITA YUSRI Binti JALALLUDIN, setelah itu saksi LUGITA YUSRI langsung mencetak Nota Barang atas nama Sales RYSKY PRATAMA SODRI tersebut, kemudian nota barang tersebut diserahkan kepada saksi ANGGA GUSVIANTO Bin PAIMIN selaku Kepala Depo, yang kemudian saksi ANGGA GUSVIANTO menyerahkan Nota Barang an. Sales RISKY PRATAMA SODRI tersebut ke Kepala Gudang yaitu saksi YUSUF SAPUTRA Bin MARSUDI lalu saksi YUSUF SAPUTRA menyerahkan Nota Barang Tersebut kebagian pengiriman yakni Driver. Kemudian barang-barang produk dua kelinci yang telah diorder sesuai Nota Barang diantar Driver ke 30 (tiga puluh) toko-toko yang ada di wilayah Kab. Lampung Utara dan Kab. Way Kanan tersebut. Setelah barang-barang produk dua kelinci tersebut di antar ke toko-toko, selanjutnya setiap minggu sekali yaitu pada minggu pertama, kedua dan ketiga, Terdakwa selaku Sales mulai menagih toko-toko yang sudah order dengan membawa 2 (dua) lembar Nota Faktur Tagihan warna Pink dan warna Putih yang sebelumnya diberikan oleh saksi LUGITA YUSRI selaku Admin dimana system pembayaran yang dilakukan oleh toko-toko tersebut ada yang secara Cash dan juga ada yang menyicil sampai batas waktu tempo dan apabila toko-toko yang membayar secara Cash maka Terdakwa akan memberikan Nota warna Putih sebagai tanda sudah lunas, namun apabila toko-toko yang membayar dengan cara mencicil maka Terdakwa memberi tanda coretan di Nota warna putih dan menahan Nota warna putih tersebut sebagai tanda bahwa toko telah membayar secara cicil dengan sejumlah uang yang dibayarkan. Setelah itu Terdakwa menyetorkan uang penagihan barang dari toko-toko tersebut kepada saksi LUGITA YUSRI selaku Admin.-------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa kemudian pada minggu ke-4 (empat) masih dibulan Juni 2024, Terdakwa kembali melakukan penagihan selama 4 (empat) hari dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Kamis ke TOKO KURNIA JAYA area Kab. Way Kanan, TOKO HIDAYAH area Kab. Lampung Utara, TOKO BUMI JAYA area Kab. Way Kanan, TOKO SOPAN area Kab. Way Kanan, TOKO AR area Kab. Way Kanan, TOKO MARBUN area Kab. Way Kanan dan TOKO AGUNG CHIKI area Kab. Lampung Utara yang sebelumnya telah order barang-barang produk dua kelinci milik PT. PERDANA ADHI LESTARI dengan jumlah total keseluruhan uang tagihan yang terkumpul sebesar Rp.50.828.867,- (lima puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah), namun setelah Terdakwa selesai melakukan penagihan selama 4 (empat) hari tersebut, Terdakwa tidak langsung menyetorkan uang penagihan tersebut kepada saksi LUGITA YUSRI selaku Admin PT. PERDANA ADHI LESTARI, melainkan Terdakwa gunakan untuk bermain judi slot sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), sehingga untuk menutupi kekurangan uang penagihan barang yang akan disetorkan ke saksi LUGITA YUSRI selaku Admin PT. PERDANA ADHI LESTARI tersebut, pada keesokan harinya yaitu dihari Jum’at Terdakwa melakukan penjualan KANVAS dan penagihan di 3 (tiga)  TOKO yang seharusnya Terdakwa tagih setiap 2 (dua) minggu sekali setelah pesan barang diantaranya TOKO HIDAYAH area Kab. Lampung Utara, TOKO AGUNG CHIKI area Kab. Lampung Utara dan satunya lagi Terdakwa lupa TOKO nya dan setelah Terdakwa mendapatkan uang sejumlah lebih kurang Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah), kemudian pada hari Sabtu sore Terdakwa menyetorkan uang penagihan barang dari toko-toko minggu ke 4 (empat) sebesar Rp.50.828.867,-(lima puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) tersebut kepada saksi LUGITA YUSRI selaku Admin PT. PERDANA ADHI LESTARI.----------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin hingga hari Kamis di bulan Juli 2024, Terdakwa kembali melakukan penagihan pembayaran barang-barang milik PT. PERDANA ADHI LESTARI ke Toko-toko yang sebelumnya telah order barang diantaranya TOKO MAJU area Kab. Way Kanan, TOKO SANG SANG SERUPA INDAH area Kab. Way Kanan, TOKO ANSORI area Kab. Lampung Utara dan TOKO BALI JAYA area Kab. Way Kanan serta melakukan penjualan KANVAS produk dua kelinci diluar Aplikasi ke Toko-toko yang tidak terdaftar diaplikasi dan dari penagihan di TOKO MAJU, TOKO SANG SANG SERUPA INDAH, TOKO ANSORI dan TOKO BALI JAYA tersebut total uang yang terkumpul sejumlah Rp.31.023.702,- (tiga puluh satu juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua rupiah) sedangkan uang dari penjualan KANVAS diluar aplikasi sejumlah lebih kurang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jumlah total keseluruhan uang yang ada pada Terdakwa sebesar Rp.51.023.702,- (lima puluh satu juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua rupiah). Setelah Terdakwa selesai melakukan penagihan uang pembayaran barang dari toko-toko tersebut, kemudian Terdakwa tanpa seizin dari PT. PERDANA ADHI LESTARI menggunakan atau menghabiskan uang penagihan pembayaran order barang tersebut untuk bermain Judi Slot sebanyak lebih kurang Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan uang setoran yang tersisa hanya sebesar Rp.21.023.702,- (dua puluh satu juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua rupiah), sehingga pada hari Kamis sore Terdakwa tidak menyetorkan uang penagihan barang dari toko-toko tersebut kepada saksi LUGITA YUSRI selaku Admin PT. PERDANA ADHI LESTARI dengan alasan Terdakwa kemalaman dan setoran tersebut akan Terdakwa rapel pada kamis depan. Selanjutnya sisa uang sejumlah Rp.21.023.702,-(dua puluh satu juta dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua rupiah) yang ada pada Terdakwa tersebut, Terdakwa gunakan kembali untuk bermain Judi slot namun dikarenakan Terdakwa mengalami kekalahan sehingga pada hari Jum’at Terdakwa kembali ke Gudang DEPO di PT. PERDANA ADHI LESTARI untuk meminta tambahan barang Produk Dua Kelinci sebanyak 1 (satu) mobil Box, kemudian tambahan barang produk dua kelinci tersebut Terdakwa jual diluar Aplikasi ke warung-warung yang ada diwilayah Kab. Way kanan dan Kab. Lampung Utara dan dari hasil penjualan tambahn barang tersebut Terdakwa mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), kemudian uang tersebut tidak Terdakwa setorkan kembali kepada saksi LUGITA YUSRI selaku Admin PT. PERDANA ADHI LESTARI melainkan Terdakwa gunakan kembali untuk bermain Judi Slot. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu, Terdakwa kembali lagi meminta tambahan barang sebanyak ½ (setengah) mobil Box, lalu tambahan barang tersebut Terdakwa jual kembali diluar Aplikasi kewarung-warung yang ada di wilayah Kab. Lampung Utara dan dari hasil penjualan barang-barang tambahan tersebut Terdakwa mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun uang tersebut tidak Terdakwa setorkan kembali kepada saksi LUGITA YUSRI selaku Admin PT. PERDANA ADHI LESTARI dengan alasan dirapel dan akan Terdakwa setorkan pada hari Senin. Kemudian uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut Terdakwa gunakan kembali untuk bermain Judi Slot, namun dikarenakan Terdakwa mengalami kekalahan dan tidak bisa mengembalikan uang setoran milik PT. PERDANA ADHI LESTARI tersebut akhirnya sejak akhir bulan Juli 2024 selama 1 (satu) minggu Terdakwa tidak masuk kerja dengan alasan sakit.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib, saksi ANGGA GUSVIANTO Bin PAIMIN selaku Kepala Depo dan Auditor di PT. PERDANA ADHI LESTARI bersama dengan saksi FATHIN MUHAMMAD SYAFIQ Bin ASA FERNANDO SIHOMBING selaku Supervisor di PT. PERDANA ADHI LESTARI mendatangi kediaman Terdakwa yang beralamatkan di Perum PU Desa Bumi Raya Kec.Abung Selatan Kab. Lampung Utara dengan tujuan untuk menanyakan Nota-Nota berupa Surat Jalan Penagihan dan setelah Nota-Nota tersebut diberikan oleh Terdakwa kepada saksi ANGGA GUSVIANTO, lalu saksi ANGGA GUSVIANTO melakukan pengecekan Nota-Nota Surat Jalan Penagihan tersebut dan didapati selisih ada yang nota nya tidak ada dan uang cash nya tidak ada, sehingga saksi ANGGA GUSVIANTO menanyakan kepada Terdakwa dan saat itu Terdakwa beralasan bahwa Terdakwa lupa dan uangnya telah terpakai. Atas keterangan dari Terdakwa tersebut, pada keesokan harinya saksi ANGGA GUSVIANTO melakukan pengecekan Nota Turun Barang, Nota Penjualan Cash dan melakukan Stok Opname mobil kanvas dari Terdakwa tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat selisih diantaranya yaitu Nota Turun Barang tanggal 07 Juni 2024 senilai Rp.412.397,- (empat ratus dua belas ribu tiga ratus sembialn puluh tujuh rupiah), Nota Turun Barang tanggal 20 s/d 27 Juli 2024 senilai Rp.13.794.647,- (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah), Nota Turun Barang tanggal 29 Juli 2024 s/d 01 Agustus 2024 senilai Rp.3.984.015,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat lima belas rupiah), Nota penjualan Cash tanggal 06 Juli 2024 senilai Rp.1.689.534,- (satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah), Nota Penjualan Cash tanggal 29 Juli 2024 s/d 01 Agustus 2024 senilai Rp.5.872.499,- (lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah), Biaya Jalan tanggal 29 Juli 2024 senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nota tidak kembali senilai Rp.10.067.148,- (sepuluh juta enam puluh tujuh ribu seratus empat delapan rupiah), Nota Surat Jalan Penagihan tanggal 29 Juli 2024 senilai Rp.40.222.803,- (empat puluh juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tiga rupiah), Nota Anggsuran Tidak Setor Senilai Rp.9.820.633, - (sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) dan Nota Selisih Stok Opname tanggal 02 Agustus 2024 Senilai Rp.4.051.593,- (empat juta lima puluh satu ribu lima ratus sembilan tiga rupiah).-----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. PERDANA ADHI LESTARI Kembang Tanjung mengalami kerugian sebesar Rp.91.415.269,- (sembilan puluh satu juta empat ratus lima belas ribu delapan ratus dua  puluh satu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----

 

 

Kotabumi,  14Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

NURHAYATI, SH.

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya