Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Kbu PT. BPR ADJI CAKA 1.CV. PAKSI KARYA UTAMA
2.YUNADA THAMRIN,S.SOS
3.IIN SEPRIYANI, A.Md
4.EMALIYA, S.PD
5.M. THAMRIN
6.PESELA JAYA PUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ADJI CAKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. PAKSI KARYA UTAMA
2YUNADA THAMRIN,S.SOS
3IIN SEPRIYANI, A.Md
4EMALIYA, S.PD
5M. THAMRIN
6PESELA JAYA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.741.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (POKOK + BUNGA + DENDA) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1,741,750,000,- (Satu milyar tujuh ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 405 an. Mohd. Thamrin yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dimana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman / kredit PARA TERGUGAT yang ada di PENGGUGAT;

  1. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 405 an. Mohd. Thamrin dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 405 an. Mohd. Thamrin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila PARA TERGUGAT  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya PARA TERGUGAT pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  3. Meletakkan sita eksekusi diatas aset milik PARA TERGUGAT sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak