Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.B/2024/PN Kbu | CHANDRA RIZKI, S.H., M.H. | SUPRIYATNA BIN KAMASARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.B/2024/PN Kbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1172/L.8.13.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG.PERK. : PDM- 1724/K.BUMI/02/2024
Nama lengkap : SUPRIYATNA BIN KAMASARI Tempat lahir : Ketapang Umur/tanggal lahir : 29 tahun/ 07 Agustus 1994 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Labuhan Ratu A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani Pendidikan : SMA (TAMAT)
B. Penahanan : Dengan jenis penahanan Rutan:
KESATU ----- Bahwa ia terdakwa SUPRIYATNA BIN KAMASARI, pada tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, di Polsek Sungkai Utara KecamatanSungkai Utara Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota bumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Dalam keadaan diamana Undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut-----------------------------------------
Berawal pada Tanggal 08 februari 2024 terdakwa datang ke polsek Sungkai Utara Untuk melaporkan kejadian bahwa terdakwa telah mengalami pencurian dengan kekerasan yang di alami di jalan raya pakuan ratu desa blok A kec. Sungkai utara kab. Lampung utara,dengan rangkaian kejadian ada seseorang yang memepet sepeda motor milik terdakwa kemudian seseorang tersebut menendang dari belakang sepeda motor yang terdakwa kendarai yaitu 1(satu) Unit sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam kemudian terdakwa terjatuh dan salah satu pelaku mengambil uang terdakwa yang terdakwa letakan di tas milik terdakwa uang tersebut milik perusahaan Expedisi Ninja sebesar Rp.5.930.000,-(Lima Juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian pelaku pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sungaki Utara menggunakan sepeda motor yang terdakwa kendarai oleh terdakwa, Selanjutnya laporan terdakwa di terima oleh anggota polsek Sungkai Utara dan terdakwa di periksa sebagai pelapor (Korban Pencurian kekerassan), setelah itu terdakwa di ajak oleh saksi Ansori, saksi Devi Dan saksi Alwin Untuk mengecek lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah dilihat di lokasi ditemukan fakta bahwa tidak ada tanda-tanda telah terjadi pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya terdakwa di tanyakan oleh saksi Ansori, saksi Devi Dan saksi Alwin terkait kebenaran mengenai laporan yang di buat oleh terdakwa dan di tanyakan bahwa tidak ada tanda-tanda di Tempat Kejadian Perkara sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh terdakwa , selanjutnya terdakwa mengakui bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak benar atau bohong, bahwa tujuan terdakwa membuat laporan palsu kepolsek Sungkai Utara karena terdakwa menggunakan uang milik perusahaan Expedisi Ninja sebesar Rp.5.930.000,-(Lima Juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dipakai oleh terdakwa dan habis untuk bermain judi Online dengan harapan untuk mendapatkan keringanan untuk mengganti uang tersebut oleh sebab itu terdakwa membuat laporan palsu Akibat perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku---------------- ----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 Ayat (1) ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
----- Bahwa ia terdakwa SUPRIYATNA BIN KAMASARI, pada tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, di Polsek Sungkai Utara KecamatanSungkai Utara Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota bumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal diketahui bahwa itu tidak dilakukan”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------------------------------
Berawal pada Tanggal 08 februari 2024 terdakwa datang ke polsek Sungkai Utara Untuk melaporkan kejadian bahwa terdakwa telah mengalami pencurian dengan kekerasan yang di alami di jalan raya pakuan ratu desa blok A kec. Sungkai utara kab. Lampung utara,dengan rangkaian kejadian ada seseorang yang memepet sepeda motor milik terdakwa kemudian seseorang tersebut menendang dari belakang sepeda motor yang terdakwa kendarai yaitu 1(satu) Unit sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam kemudian terdakwa terjatuh dan salah satu pelaku mengambil uang terdakwa yang terdakwa letakan di tas milik terdakwa uang tersebut milik perusahaan Expedisi Ninja sebesar Rp.5.930.000,-(Lima Juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian pelaku pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sungaki Utara menggunakan sepeda motor yang terdakwa kendarai oleh terdakwa, Selanjutnya laporan terdakwa di terima oleh anggota polsek Sungkai Utara dan terdakwa di periksa sebagai pelapor (Korban Pencurian kekerassan), setelah itu terdakwa di ajak oleh saksi Ansori, saksi Devi Dan saksi Alwin Untuk mengecek lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah dilihat di lokasi ditemukan fakta bahwa tidak ada tanda-tanda telah terjadi pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya terdakwa di tanyakan oleh saksi Ansori, saksi Devi Dan saksi Alwin terkait kebenaran mengenai laporan yang di buat oleh terdakwa dan di tanyakan bahwa tidak ada tanda-tanda di Tempat Kejadian Perkara sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh terdakwa , selanjutnya terdakwa mengakui bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak benar atau bohong, bahwa tujuan terdakwa membuat laporan palsu kepolsek Sungkai Utara karena terdakwa menggunakan uang milik perusahaan Expedisi Ninja sebesar Rp.5.930.000,-(Lima Juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dipakai oleh terdakwa dan habis untuk bermain judi Online dengan harapan untuk mendapatkan keringanan untuk mengganti uang tersebut oleh sebab itu terdakwa membuat laporan palsu
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kotabumi, April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
CHANDRA RIZKI. S H., M H. Ajun Jaksa
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |