Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Kbu CHANDRA RIZKI, S.H., M.H. SUPRIYATNA BIN KAMASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1172/L.8.13.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA RIZKI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYATNA BIN KAMASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

  KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Nomor. 13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

                    No. Telp (0724) 21137 - https://kejarilampungutara.com

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                    

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 1724/K.BUMI/02/2024

 

  1. Identitas terdakwa

 

 

Nama lengkap                             :           SUPRIYATNA BIN KAMASARI

Tempat lahir                                :           Ketapang 

Umur/tanggal lahir                      :           29 tahun/ 07 Agustus 1994

Jenis kelamin                              :           Laki-laki

Kebangsaan                                :           Indonesia

Tempat tinggal                            :           Desa Labuhan Ratu   

A g a m a                                      :           Islam

Pekerjaan                                     :           Petani

Pendidikan                                   :           SMA (TAMAT)

 

B. Penahanan :

      Dengan jenis penahanan Rutan:

  • penyidik polres                        : Rutan Sejak Tanggal 10 Februari 2024 s/d 29 Februari 2024
  • perpanjang PU                        : Rutan Sejak Tanggal  01 Maret 2024 s/d 09 April 2024
  • Penahanan PU                       : Rutan Sejak Tanggal  05 April 2024 s/d 24 April 2024

 

  1. Dakwaan :

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa  SUPRIYATNA BIN KAMASARI,  pada tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak  tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, di Polsek Sungkai Utara KecamatanSungkai Utara Kab. Lampung Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota bumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Dalam keadaan diamana Undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut-----------------------------------------

 

Berawal pada Tanggal  08 februari 2024 terdakwa datang ke polsek Sungkai Utara Untuk melaporkan kejadian bahwa terdakwa telah mengalami pencurian dengan kekerasan yang di alami di jalan raya pakuan ratu desa blok A kec. Sungkai utara kab. Lampung utara,dengan rangkaian kejadian ada seseorang yang memepet sepeda motor milik terdakwa  kemudian seseorang tersebut menendang dari belakang  sepeda motor yang terdakwa kendarai yaitu 1(satu) Unit sepeda motor  merek Honda Revo Fit warna hitam kemudian terdakwa terjatuh dan salah satu pelaku mengambil uang terdakwa yang terdakwa letakan di tas milik terdakwa uang tersebut milik perusahaan Expedisi Ninja sebesar Rp.5.930.000,-(Lima Juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian pelaku pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sungaki Utara menggunakan sepeda motor yang terdakwa kendarai oleh terdakwa,  

Selanjutnya laporan terdakwa di terima oleh anggota polsek Sungkai Utara dan terdakwa di periksa sebagai pelapor (Korban Pencurian kekerassan), setelah itu terdakwa di ajak oleh saksi Ansori, saksi Devi Dan saksi Alwin Untuk mengecek lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah dilihat di lokasi ditemukan fakta bahwa tidak ada tanda-tanda telah terjadi pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya terdakwa di tanyakan oleh saksi Ansori, saksi Devi Dan saksi Alwin terkait kebenaran mengenai laporan yang di buat oleh terdakwa dan di tanyakan bahwa tidak ada tanda-tanda di Tempat Kejadian Perkara sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh terdakwa , selanjutnya terdakwa mengakui bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak benar atau bohong, bahwa tujuan terdakwa membuat laporan palsu kepolsek Sungkai Utara karena terdakwa menggunakan uang milik perusahaan Expedisi Ninja sebesar Rp.5.930.000,-(Lima Juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dipakai oleh terdakwa dan habis untuk bermain judi Online dengan harapan untuk mendapatkan keringanan untuk mengganti uang tersebut oleh sebab itu terdakwa membuat laporan palsu

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku----------------

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242   Ayat (1) ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU
KEDUA

 

----- Bahwa ia terdakwa  SUPRIYATNA BIN KAMASARI,  pada tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak  tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, di Polsek Sungkai Utara KecamatanSungkai Utara Kab. Lampung Utara  atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota bumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal diketahui bahwa itu tidak dilakukan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------------------------------

 

Berawal pada Tanggal  08 februari 2024 terdakwa datang ke polsek Sungkai Utara Untuk melaporkan kejadian bahwa terdakwa telah mengalami pencurian dengan kekerasan yang di alami di jalan raya pakuan ratu desa blok A kec. Sungkai utara kab. Lampung utara,dengan rangkaian kejadian ada seseorang yang memepet sepeda motor milik terdakwa  kemudian seseorang tersebut menendang dari belakang  sepeda motor yang terdakwa kendarai yaitu 1(satu) Unit sepeda motor  merek Honda Revo Fit warna hitam kemudian terdakwa terjatuh dan salah satu pelaku mengambil uang terdakwa yang terdakwa letakan di tas milik terdakwa uang tersebut milik perusahaan Expedisi Ninja sebesar Rp.5.930.000,-(Lima Juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian pelaku pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sungaki Utara menggunakan sepeda motor yang terdakwa kendarai oleh terdakwa,  

Selanjutnya laporan terdakwa di terima oleh anggota polsek Sungkai Utara dan terdakwa di periksa sebagai pelapor (Korban Pencurian kekerassan), setelah itu terdakwa di ajak oleh saksi Ansori, saksi Devi Dan saksi Alwin Untuk mengecek lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah dilihat di lokasi ditemukan fakta bahwa tidak ada tanda-tanda telah terjadi pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya terdakwa di tanyakan oleh saksi Ansori, saksi Devi Dan saksi Alwin terkait kebenaran mengenai laporan yang di buat oleh terdakwa dan di tanyakan bahwa tidak ada tanda-tanda di Tempat Kejadian Perkara sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh terdakwa , selanjutnya terdakwa mengakui bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak benar atau bohong, bahwa tujuan terdakwa membuat laporan palsu kepolsek Sungkai Utara karena terdakwa menggunakan uang milik perusahaan Expedisi Ninja sebesar Rp.5.930.000,-(Lima Juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dipakai oleh terdakwa dan habis untuk bermain judi Online dengan harapan untuk mendapatkan keringanan untuk mengganti uang tersebut oleh sebab itu terdakwa membuat laporan palsu

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220  KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kotabumi,        April  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

CHANDRA RIZKI. S H., M H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya