Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2023/PN Kbu Mustikawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mustikawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah   perbaikan penulisan Nama Pemohon yang ada di  Paspor semula :
  • Semula Nama                      : Mustika Wati dirubah menjadi Mustikawati;
  • Semula Tahun Lahir           : 19 Februari 1986 diubah menjadi 19 Februari 1989;
  1. Memberi  izin kepada Instansi Direktorat Jenderal Imigrasi  untuk membuatkan, menerbitkan  paspor  yang baru atas nama Pemohon dengan berdasarkan Identitas yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor serta Ijasah Pemohon;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi untuk mengirimkan salinan  penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kotabumi untuk merubah nama  yang tertera pada Paspor Pemohon;
  3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak