Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Kbu Adi Agus Candra.SH LITASARI Binti TARMIZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP / 01 / III / 2024 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Adi Agus Candra.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LITASARI Binti TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa LITASARI Binti TARMIZI, pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 20.15 wib di telah terjadi tindak pidana ringan di Somil saudara SAWAL di Desa Negla sari rt/rw 001/003 Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara telah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana

Berdasarkan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Ahli dari RSUD MAYJEND RYACUDU Kotabumi DR. SANTO FITRIANTORO menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa LITASARI Binti TARMIZI memenuhi unsur Pasal 352 KUHP dan termasuk ke dalam tindak Pidana Ringan

Atas Perbuatan terdakwa LITASARI Binti TARMIZI tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana maka terhadap terdakwa LITASARI Binti TARMIZI dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya RP. 4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya