Bahwa terdakwa LITASARI Binti TARMIZI, pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 20.15 wib di telah terjadi tindak pidana ringan di Somil saudara SAWAL di Desa Negla sari rt/rw 001/003 Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara telah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana
Berdasarkan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Ahli dari RSUD MAYJEND RYACUDU Kotabumi DR. SANTO FITRIANTORO menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa LITASARI Binti TARMIZI memenuhi unsur Pasal 352 KUHP dan termasuk ke dalam tindak Pidana Ringan
Atas Perbuatan terdakwa LITASARI Binti TARMIZI tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana maka terhadap terdakwa LITASARI Binti TARMIZI dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya RP. 4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah). |