Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Kbu LISA FARDILA 1.Erwansah tersebut juga Erwansyah bin Usman
2.Karelan Binti Pardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LISA FARDILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANSORI., S.H., M.HLISA FARDILA
Tergugat
NoNama
1Erwansah tersebut juga Erwansyah bin Usman
2Karelan Binti Pardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 115.000.000,00
Petitum

Primer

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum sebagai Objek Perkara, yaitu:

“satu Unit Rumah Tinggal dengan luas kurang lebih 69 M2 (enam puluh sembilan meter persegi) dan bangunan dapurdengan ukuran 6 M x 6 M, yang dibangun dan didirikan diatasbidang tanah hak milik seluas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi), terletak di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setempat dikenal Dusun Tahala RT 003, RW 001, yang bukti kepemilikannya dibuktikan dengan: “Sertifikat (Tanda bukti Hak) Milik Nomor: 01582, terdaftar atas nama ERWAN SAH, Surat Ukur Tanggal 20 Juni 2022, Nomor 00694/2022, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 29 Juni 2022”

  1. Menyatakan, sah dan mengikat demi hukum telah terjadi Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II (Istri Tergugat I), dengan  objek Jual beli sebagaimana yang disebutkan pada Petitum angka 2 (dua) tersebut diatas, dengan Nilai Transaksi/Jual Beli senilai Rp. 115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah);
  2. Menyatakan sah secara hukum Penggugat yang telah melaksanakan Prestasi, yaitu membayar lunas atas pembelian objek perkara senilai Rp. 115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah) adalah Pembeli yang beritikad baik dan berhak atas kepemilikan  Objek Perkara , yaitu:

“satu Unit Rumah Tinggal dengan luas kurang lebih 69 M2 (enam puluh sembilan meter persegi) dan bangunan dapurdengan ukuran 6 M x 6 M, yang dibangun dan didirikan diatasbidang tanah hak milik seluas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi), terletak di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setempat dikenal Dusun Tahala RT 003, RW 001, yang bukti kepemilikannya dibuktikan dengan: “Sertifikat (Tanda bukti Hak) Milik Nomor: 01582, terdaftar atas nama ERWAN SAH, Surat Ukur Tanggal 20 Juni 2022, Nomor 00694/2022, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 29 Juni 2022”

  1. Menyatakan secara hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melaksanakan Prestasi yaitu tidak menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanan (PPAT), dan tidak mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada Penggugat, adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas objek perkara, yaitu:

“satu Unit Rumah Tinggal dengan luas kurang lebih 69 M2 (enam puluh sembilan meter persegi) dan bangunan dapurdengan ukuran 6 M x 6 M, yang dibangun dan didirikan diatasbidang tanah hak milik seluas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi),, terletak di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setempat dikenal Dusun Tahala RT 003, RW 001, yang bukti kepemilikannya dibuktikan dengan: “Sertifikat (Tanda bukti Hak) Milik Nomor: 01582, terdaftar atas nama ERWAN SAH, Surat Ukur Tanggal 20 Juni 2022, Nomor 00694/2022, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 29 Juni 2022”

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek Perkara kepada Penggugat, yaitu:

““satu Unit Rumah Tinggal dengan luas kurang lebih 69 M2 (enam puluh sembilan meter persegi) dan bangunan dapurdengan ukuran 6 M x 6 M, yang dibangun dan didirikan diatasbidang tanah hak milik seluas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi), terletak di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setempat dikenal Dusun Tahala RT 003, RW 001, yang bukti kepemilikannya dibuktikan dengan: “Sertifikat (Tanda bukti Hak) Milik Nomor: 01582, terdaftar atas nama ERWAN SAH, Surat Ukur Tanggal 20 Juni 2022, Nomor 00694/2022, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 29 Juni 2022”

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/perhari,  jika Tergugat I, dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini.
  2. Menghukum dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerima dan melaksanakan pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah (Balik Nama) ke atas nama Penggugat, yaitu berupa:

“Sertifikat (Tanda bukti Hak) Milik Nomor: 01582, terdaftar atas nama ERWAN SAH, luas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi), terletak di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Surat Ukur Tanggal 20 Juni 2022, Nomor 00694/2022, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 29 Juni 2022”

Peralihan hak atas tanah tersebut dicatat dalam Dokumen, daftar-daftar dan buku tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, dengan putusan ini sebagai Akta Peralihan Haknya;

  1. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;

 

SUBSIDER:

Apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak