Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Kbu 1.H.Rusdi,SE
2.Meri Apridawati
Hj.Jumiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Rusdi,SE
2Meri Apridawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jasmen Ojak Haholongan Nadeak,S.Kep,Ns,SH,MH,CLAH.Rusdi,SE
2Jasmen Ojak Haholongan Nadeak,S.Kep,Ns,SH,MH,CLAMeri Apridawati
Tergugat
NoNama
1Hj.Jumiah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyanto SHHj.Jumiah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan tergugat sesuai fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas adalah perbuatan melanggar hukum(PMH);

3. Menghukum tergugugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.356.400.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);

4. Menyatakan penyitaan harta benda tergugat baik harta tetap maupun harta bergerak yang jenis dan jumlahnya akan diajukan dikemudian hari;

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali (uit voerbar bij voerraad);

6. Menghukum tergugat membayar dwangsoom (uang paksa) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  per hari apabila putusan ini tidak dilaksanakan oleh tergugat;

7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila pengadilan negeri kotabumi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak