Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Kbu | 1.H.Rusdi,SE 2.Meri Apridawati |
Hj.Jumiah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2024/PN Kbu | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan tergugat sesuai fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas adalah perbuatan melanggar hukum(PMH); 3. Menghukum tergugugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.356.400.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah); 4. Menyatakan penyitaan harta benda tergugat baik harta tetap maupun harta bergerak yang jenis dan jumlahnya akan diajukan dikemudian hari; 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali (uit voerbar bij voerraad); 6. Menghukum tergugat membayar dwangsoom (uang paksa) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila putusan ini tidak dilaksanakan oleh tergugat; 7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair Apabila pengadilan negeri kotabumi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |