Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2023/PN Kbu eka susanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1eka susanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aan Darmawaneka susanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat dan tanggal lahir Pemohon yang ada di  Paspor semula Bunga Mayang, 8 Februari 1990 menjadi  Kotabumi, 8 Maret 1996:
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tempat dan tanggal lahir tersebut kepada Kantor Imigrasi untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;

 

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak