Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Kbu SATRIANSYAH, S.H. YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-892 /L.8.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514

website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 1697/K.Bumi/03/2024

 

  1. IDENTITAS:

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI

1803132707710002

Bandung

52 tahun / 27 Juli 1971

Laki-laki

Indonesia

Desa Sidorahayu RT/RW 002/002 Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara

Islam

Petani

SD (tamat)

                                              

  1. PENANGKAPAN  DAN  PENAHANAN :

Penangkapan Oleh Penyidik

:

Sejak Tanggal 10 Januari 2024

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Sejak Tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024;

Perpanjangan PU

:

Rutan Sejak Tanggal 31 Januari 2024 s/d 10 Maret 2024;

Penuntut Umum

:

Rutan Sejak Tanggal 07 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024;   

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu:

------Bahwa Terdakwa YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI bersama-sama dengan saksi LUKAS PRASTYO Bin MARKONO  (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 06.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Desa Sidorahayu RT/RW 002/002 Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wib Saksi LUKAS PRASTYO datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sidorahayu Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara “SAYA JENGKEL SAMA SAUDARA JARWIYANTO JADI SAYA MAU MALING RUMAHNYA” dan kemudian Terdakwa menjawab “TERSERAH” setelah itu sekira pukul 06.00 saksi Lukas keluar dari rumah Terdakwa menuju belakang rumah korban JARWIYANTO di Desa Sidorahayu RT/RW 002/002 Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, kemudian saksi LUKAS melompat pagar rumah korban kemudian Terdakwa berperan mengawasi saksi LUKAS yang melompat pagar rumah korban dari sisi tempat saksi LUKAS melompat Terdakwa mengawasi menggunakan kursi kayu.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib saksi LUKAS menelpon Terdakwa “om saya di semuli motornya saya tarok di tebuan karna rusak” dan Terdakwa menjawab “ow yaudah nanti saya kesitu” sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa datang menemui saksi LUKAS saat itu saksi LUKAS berkata “om sepeda motornya rusak saya tarok di tebuan” lalu Terdakwa menjawab “ow ya sudah di ambil sekarang apa malam” kemudian saksi LUKAS menjawab “malam aja om” kemudian Terdakwa bertanya “mana emas sama duitnya” saksi LUKAS menjawab uang nya gak ada kemudian saksi LUKAS menunjukan emas berbentuk cincin dan anting.
  • Bahwa selanjutnya saksi LUKAS keluar untuk menjual emas tersebut ke kotabumi di pasar pagi setelah berhasil menjual emas tersebut dengan harga Rp. 6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah)  saksi LUKAS kembali pulang ke semuli jaya dan menemui Terdakwa dan kemudian berkata “om ini hasil penjualan cincin dan antingnya dapat Rp. 650.000”  (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 3000.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI yang telah mengambil sekitar uang  Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dua cincin emas seberat 5 (lima) gram dan 1 (satu) gram, anting emas seberat 2 (dua) gram  dan kalung emas seberat 4 (empat) gram, sepeda motor honda suprta X 125 yang dilakukan secara malawan hukum tanpa sepengetahuan dan izin pemilik yaitu JARWIYANTO Bin SUYATMIN.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI yang telah mengambil sekitar uang Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dua cincin emas seberat 5 (lima) gram dan 1 (satu) gram, anting emas seberat 2 (dua) gram  dan kalung emas seberat 4 (empat) gram, sepeda motor honda suprta X 125 dengan taksir  kerugian sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. ------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

Kedua:

------Bahwa Terdakwa YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI bersama-sama dengan saksi SELAMAT Bin SARNUBI (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Desa Sidirahayu RT/RW 002/002 Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi LUKAS PRASTYO  menelfon Terdakwa dan berkata “OM MOTOR SUDAH SAYA BAWA POSISI MACET DAN SAYA SIMPAN DI KEBUN TEBU MILIK Pt.GODAM SAYA SEKARANG SUDAH BERADA DI DESA SEMULI JAYA “kemudian Terdakwa menjawab “TUNGGU NANTI SAYA DATANG” dan sekira pukul 14,00 Wib Terdakwa menemui sdr. SELAMAT dengan mengunakan sepeda motor milik Terdakwa setelah bertemu di Desa Semuli Jaya kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi LUKAS “apa yang kamu dapat selain 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 No.Pol : BE 3568 HO No.Ka : MH1JB8110AK561576 No. Sin: JB81E-1556522 Warna Hitam merah An.MESDI, dan saksi LUKAS menjawab yang ia dapat adalah  uang sebesar Rp.450.000, dan cincin Emas 5 Gram,akan tetapi untuk kalung emas 24 karat seberat 5 gram berikut suratnya saksi LUKAS tidak di beritahu dan Terdakwa bertanya saksi LUKAS beralasan tidak mengambilnya, setelah itu saksi LUKAS PRASTYO pergi sendirian menjual cincin emas dan anting tersebut dan Terdakwa menunggu di Desa Semuli Jaya dan tidak lama saksi LUKAS PRASTYO datang kemudian bilang “ OM INI HASIL PENJUALAN CINCIN DAN ANTINGNYA DAPAT Rp.650.000,-“  kemudian Terdakwa di kasih uang dari penjualan cincin dan anting itu sebanyak Rp.300.000,-( tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa bersama saksi LUKAS PRASTYO mendatangi rumah saksi SELAMAT dan bertemu dengan saksi SELAMAT, sesampainya Terdakwa Bersama saksi LUKAS di rumah selamat kemudian Terdakwa bicara kepada saksi selamat “MAT ITU LUKAS PRASTYO DAPAT MOTOR DI TAROK DI KEBUN TEBU MILIK Pt.GODAM AYOK KITA AMBIL” kemudian saksi SELAMAT menjawab” AYOK “ dan Terdakwa ngomong lagi “JUAL AJA SEKALIAN MAT”di jawab oleh saksi SELAMAT” YA UDAH BIAR SAYA YANG JUALIN NAROK DI RUMAH JUGA SAYA NGGAK BERANI”setelah itu Terdakwa Bersama saksi LUKAS dan saksi SELAMAT berangkat secara bersaman untuk mengambil motor yang di tinggal oleh saksi LUKAS PRASTYO di kebun tebu milik Pt.GODAM dengan mengendarai dua unit sepeda motor milik Terdakwa dan sepeda motor milik saksi LUKAS PRASTYO, saat itu saksi LUKAS PRASTYO berboncengan dengan SELAMAT sedangkan Terdakwa menggunakan sepeda motornya sendiri.
  • Bahwa sesampainya di perkebunan saksi  LUKAS PRASTYO dan saksi SELAMAT membawa motor tersebut bersama saksi SELAMAT,sedangkan Terdakwa pulang kerumah
  • Bahwa keesokan harinya sekira pukul 15.00 Wib saksi SLAMAT mendatangi Terdakwa pada saat Terdakwa sedang bekerja bangunan dan berkata ”INI HASIL PENJUALAN MOTORNYA SEBESAR Rp.1.800.000,- dan uang tersebut kami bagi dua, Terdakwa mendapat uang Rp.900.000,- dan saudara selamat mendapatkan 900.000,- sedangkan Saudara LUKAS tidak Terdakwa beri uang dari hasil penjulan sepeda motor tersebut

  

------- Perbuatan Terdakwa YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. -

 

 

Kotabumi,        Maret  2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SATRIANSYAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya