Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Reki Johan Saputra Bin Jusman pada hari Sabtu tanggal 10 November 2012 sekira pukul 23.45 Wib bertempat di depan Polsek Abung Barat Kec.Abung Barat Kab.Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi Tanpa Hak memasukkan ke INdonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba memperoleh, meyerahkan atau mencoba memperoleh , menyerahkan atau mencoba menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menyerahkan menguasi, menyimpan, mengangkat, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api. (melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. |