Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/PID.B/2013/PN.KB MUHTADI,S.H. Reki Johan Saputra Bin Jusman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 8/PID.B/2013/PN.KB
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1MUHTADI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Reki Johan Saputra Bin Jusman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Fauzi Arifin,SHReki Johan Saputra Bin Jusman
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Reki Johan Saputra Bin Jusman pada hari Sabtu tanggal 10 November 2012 sekira pukul 23.45 Wib bertempat di depan Polsek Abung Barat Kec.Abung Barat Kab.Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi Tanpa Hak memasukkan ke INdonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba memperoleh, meyerahkan atau mencoba memperoleh , menyerahkan atau mencoba menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menyerahkan menguasi, menyimpan, mengangkat, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api. (melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya