Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2019/PN Kbu BAMBANG TRIANGGORO Warman Bin salman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2019/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor:B-12.b/V/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BAMBANG TRIANGGORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Warman Bin salman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa WARMAN Bin SALMAN Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 10.00 Wib telah melakukan pencurian terhadap 9 ( sembilan ) potong besi bekas di PT. ABM PKS 3 Desa Hanakau Jaya Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pegadilan Negeri Kotabumi telah terjadi tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terdakwa WARMAN Bin SALMAN dengan cara Sekira pukul 10.00 wib pada saat itu Terdakwa sedang mengangkut TANKOS ( tandan kosong ) buah sawit di belakang PT. ABM PKS 3 menggunakan mobil Truck dengan Nopol BG 8909 AJ. Ketika itu terdakwa melihat tumpukan besi yang berada di dekat mobil yang dikendarainya. Kemudian terdakwa mengambil besi tersebut yang berjumlah ( sembilan ) potong dan memasukannya ke dalam mobil truk yang dikendarainya tersebut. Setelah itu terdakwa mengendarai mobil truknya menuju timbangan untuk menimbang TANKOS ( tandan kosong ) yang terdakwa muat tadi. Ketika terdakwa sedang menimbang TANKOS ( tandan kosong ) tersebut tiba tiba terdakwa dihampiri oleh beberapa SATPAM yang sedang melakukan pengamanan di PT. ABM PKS 3. Setelah itu mereka memeriksa mobil yang truk yang dikendarai oleh terdakwa dan menemukan 9 ( sembilan ) buah besi milik PT. ABM PKS 3 yang terdakwa curi tersebut. Setelah mereka menemukan besi tersebut terdakwa langsung di bawa ke pos SATPAM di wilayah hukum Polsek Sungkai Utara sehingga terdakwa diamankan di Polsek Sungkai Utara, akibat kejadian tersebut PT. ABM PKS 3 mengalami kerugian kehilangan 9 ( sembilan ) potong besi bekas yang setelah ditimbang seberat 105 KG yang harganya bila dijual dengan harga besi bekas sebesar RP.500.000,-. (Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan dasar Pasal 205 sampai 210 KUHAP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa WARMAN Bin SALMAN dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.

 

            Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa WARMAN Bin SALMAN didakwa melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :

           

  1. Barang siapa;

Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi (DARSIM Bin SUWITO, ZAINAL ABIDIN Bin SULAIMAN, BOMA SATRIA Bin HELMAN NEDI dan APRIL YANTO Bin SAHYONO), surat (photocopi KTP terdakwa), petunjuk, keterangan terdakwa WARMAN Bin SALMAN yang mengakui perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 15 / V / 2019 / Reskrim, tanggal 24 Mei 2019, bahwa unsur “barang siapa” dalam Pasal ini menunjukkan tentang subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud, yang dapat setiap orang, maka dengan adanya terdakwa WARMAN Bin SALMAN, dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diproses dalam perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, sebagaimana yang telah disangkakan kepadanya dan atas perbuatan terdakwa WARMAN Bin SALMAN tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabkan hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide Pasal 44 KUHP/karena gangguan jiwa) maupun alasan pembenar vide Pasal 48 KUHP/karena daya paksa; Pasal 49 KUHP/karena bela paksa; Pasal 50 KUHP/karena karena menjalankan undang-undang; Pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan) atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan;

 

  1. Mengambil sesuatu barang;

Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi (DARSIM Bin SUWITO, ZAINAL ABIDIN Bin SULAIMAN, BOMA SATRIA Bin HELMAN NEDI dan APRIL YANTO Bin SAHYONO), surat (photocopi KTP terdakwa), petunjuk, keterangan terdakwa WARMAN Bin SALMAN yang mengakui perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 15 / V / 2019 / Reskrim, tanggal 24 Mei 2019, bahwa terdakwa WARMAN Bin SALMAN telah mengambil barang-barang milik PT. ABM PKS 3 Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 10.00 Wib telah terjadi Tinda Pidana Pencurian Areal PT. ABM PKS 3 di Desa Hanakau Jaya Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pegadilan Negeri Kotabumi berupa 9 ( sembilan ) potong besi bekas.

 

  1. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;

Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi para saksi (DARSIM Bin SUWITO, ZAINAL ABIDIN Bin SULAIMAN, BOMA SATRIA Bin HELMAN NEDI dan APRIL YANTO Bin SAHYONO), surat (photocopi KTP terdakwa), petunjuk, keterangan terdakwa WARMAN Bin SALMAN yang mengakui perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 15 / V / 2019 / Reskrim, tanggal 24 Mei 2019 bahwa barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa WARMAN Bin SALMAN berupa 9 ( sembilan ) potong besi bekas adalah milik PT. ABM PKS 3.

 

  1. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.

Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi (DARSIM Bin SUWITO, ZAINAL ABIDIN Bin SULAIMAN, BOMA SATRIA Bin HELMAN NEDI dan APRIL YANTO Bin SAHYONO), surat (photocopi KTP terdakwa), petunjuk, keterangan terdakwa WARMAN Bin SALMAN yang mengakui perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 15 / V / 2019 / Reskrim, tanggal 24 Mei 2019, Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 10.00 Wib telah terjadi Tinda Pidana Pencurian Areal PT. ABM PKS 3 di Desa Hanakau Jaya Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pegadilan Negeri Kotabumi telah diduga Terdakwa WARMAN Bin SALMAN mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dengan cara Sekira pukul 10.00 wib pada saat itu Terdakwa sedang mengangkut TANKOS ( tandan kosong ) buah sawit di belakang PT. ABM PKS 3 menggunakan mobil Truck dengan Nopol BG 8909 AJ. Ketika itu terdakwa melihat tumpukan besi yang berada di dekat mobil yang dikendarainya. Kemudian terdakwa mengambil besi tersebut yang berjumlah ( sembilan ) potong dan memasukannya ke dalam mobil truk yang dikendarainya tersebut. Setelah itu terdakwa mengendarai mobil truknya menuju timbangan untuk menimbang TANKOS ( tandan kosong ) yang terdakwa muat tadi. Ketika terdakwa sedang menimbang TANKOS ( tandan kosong ) tersebut tiba tiba terdakwa dihampiri oleh beberapa SATPAM yang sedang melakukan pengamanan di PT. ABM PKS 3. Setelah itu mereka memeriksa mobil yang truk yang dikendarai oleh terdakwa dan menemukan 9 ( sembilan ) buah besi milik PT. ABM PKS 3 yang terdakwa curi tersebut. Setelah mereka menemukan besi tersebut terdakwa langsung di bawa ke pos SATPAM di wilayah hukum Polsek Sungkai Utara sehingga terdakwa diamankan di Polsek Sungkai Utara.

 

  1. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan dasar Pasal 205 sampai 210 KUHAP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami korban PT. ABM PKS 3 adalah 9 ( sembilan ) potong besi bekas yang setelah ditimbang seberat 105 KG yang harganya bila dijual dengan harga besi bekas sebesar RP.500.000,-. (Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

             ----- Atas perbuatan terdakwa WARMAN Bin SALMAN tersebut diduga telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP Jo. PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa WARMAN Bin SALMAN dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya RP. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya