| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Hi. M. TUAN PASIRAH SOMAD yang lahir di Banjar Ratu tanggal 13 Juli 1942 dengan TUAN PASIRAH (Ijasah), Hi. M. TUAN PASIRAH (Kartu Identitas Pensiun), Hi. TUAN PASIRAH ALAM (Jual Beli Tanah), Hi.MURSIN Tn. PASIRAH (Persetujuan Akad Kredit PT. ALTRAK 1978), TUAN PASIRAH ALAM (Surat Keterangan dari Bupati Lampung Utara) serta Hi. M. TUAN PASIRAH ALAM (Pengiriman Peserta BP4 Lampung Utara adalah nama satu orang yang sama;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|