Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Kbu Hi.M.Tuan Pesirah Somad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hi.M.Tuan Pesirah Somad
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama Hi. M. TUAN PASIRAH SOMAD yang lahir di Banjar Ratu tanggal 13 Juli 1942 dengan TUAN PASIRAH (Ijasah), Hi. M. TUAN PASIRAH (Kartu Identitas Pensiun), Hi. TUAN PASIRAH ALAM (Jual Beli Tanah), Hi.MURSIN Tn. PASIRAH (Persetujuan Akad Kredit PT. ALTRAK 1978), TUAN PASIRAH ALAM (Surat Keterangan dari Bupati Lampung Utara) serta Hi. M. TUAN PASIRAH ALAM (Pengiriman Peserta BP4 Lampung Utara adalah nama satu orang yang sama;
  3. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak