| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 50/Pdt.P/2025/PN Kbu | SURTI KARTINI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 50/Pdt.P/2025/PN Kbu | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan atau menganti penulisan nama (Pemohon) Surti Kartini Nik: 1803175502050001 pada Kutipan akta kelahiran Nomor. 474.1/2259.I/LU/2005 tertanggal 11 April 2005,Kartu Keluarga (Pemohon) Nomor: 1803171901100019 tertanggal 11April 2014, dari nama (Pemohon) Surti Kartini diganti menjadi nama Lavanya Kartika Febriani; 3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan atau menganti penulisan nama (Pemohon) pada ljazah ljazah Sekolah Dasar nomor: DN-12 Dd/06 0038464 tertanggal 25 Juni 2016, ljazah Sekolah Menengah Pertama nomor: DN-12/D-SMP/13/0048471 tertanggal 29 Mei 2019 dan ljazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun nomor: M-SMK/K13-3/.1254700 tertanggal 6 Juni 2022, dari nama (Pemohon) Surti Kartini diganti menjadi nama Lavanya Kartika Febriani; 4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran pencatatan sipil dan kutipan Kartu Keluarga pencatatan sipil (Anak Pemohon) yang akta kelahiran dan KKartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara; 5. Memerintahkan kepada Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register ljazah Sekolah Dasar, ljazah Sekolah Menengah Pertama dan ljazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 tahun yang dikeluarkan oleh Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara; 6. Memberikan bantuan hukum secara gratis dalam permohonan ini; 7.Ex aequo et bono;
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
