Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Kbu RIDI AVIANTI ,S.H. M DARMAWAN Bin DASRIL Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1031 /L.8.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDI AVIANTI ,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M DARMAWAN Bin DASRIL Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514

website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-   1751 /K.Bumi/03/2024

 

  1. IDENTITAS:
  1. Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

M. DARMAWAN Bin DASRIL (Alm)

1803021909910003

Malang

32 tahun / 19 September 1991  

Laki-laki

Indonesia

Jalan Akuan RT. 005 / RW. 006 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara

Islam

Wiraswasta

SMA (kelas 3)

 

 

  1. PENANGKAPAN  DAN  PENAHANAN :
        • Penangkapan                            :         Tanggal 27 November 2023
        • Penahanan oleh Penyidik       :        Sejak Tanggal 30 November 2023 s/d 19 Desember 2023
        • Perpanjangan PU                     :         Sejak Tanggal 20 Desember 2023 s/d 28 Januari 2024
        • Perpanjangan PN 1                  :         Sejak Tanggal 29 Januari 2024 s/d 27 Februari 2024
        • Perpanjangan PN 2                  :         Sejak Tanggal 28 Februari 2024 s/d 28 Maret 2024
        • Penuntut Umum                        :         Sejak Tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

------Bahwa Terdakwa M. DARMAWAN Bin DASRIL (Alm) , pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November 2023 bertempat di kontrakan Terdakwa jalan yang beralamatkan di Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. EDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan mengatakan “SINI KE KONTRAKAN BAWA KUNCI” kemudian Terdakwa menjawab “YA” selanjutnya Terdakwa pergi menuju kontrakan yang beralamatkan Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara membawa 1 (satu) buah paket Shabu, sesampainya dilokasi Terdakwa bertemu dengan Sdr. EDI (DPO) kemudian Sdr. EDI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Shabu dan Terdakwa pergi keluar untuk membeli alat untuk mengonsumsi Shabu, kemudian Terdakwa merakit alat hisap Shabu tersebut. Selanjutnya Sdr EDI (DPO) memasukan 1(satu) paket Shabu kedalam pirek yang kemudian Terdakwa mengkonsumsi Shabu tersebut, Sdr. EDI (DPO) mengatakan “ UDAH ABIS BELUM SHABU KEMAREN” kemudian Terdakwa menjawab “SISA SATU” dengan mengeluarkan 1 (satu) paket Shabu tersebut dari kantong celana Terdakwa yang kemudian Terdakwa letakkan di lantai.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.20 WIB Sdr. MANDA menghubungi Terdakwa menanyakan “LAGI DIMANA” lalu Terdakwa mejawab “DI KONTRAKAN” kemudian Sdr.MANDA menjawab “SAYA KESANA YA SAMA FANDI” Terdakwa menjawab “YAUDAH SINI AJA” tidak lama kemudian Sdr.MANDA bersama dengan Saksi M. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU (Alm) (dalam berkas terpisah) sampai di lokasi, kemudian Sdr.MANDA pergi keluar. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi M. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU (Alm) (dalam berkas terpisah) “MAU MAKEK SHABU GAK” Saksi M. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU (Alm) (dalam berkas terpisah) menjawab “YA BOLEH LAH” Terdakwa memberikan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) kepada Saksi M. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU (Alm) (dalam berkas terpisah) yang didalamnya masih terdapat Shabu. Kemudian Terdakwa bermain game dan tidak melihat Saksi M. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU (Alm) (dalam berkas terpisah).
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB ada yang mengetuk pintu kontrakan Terdakwa dan tiba-tiba beberapa orang Polisi dari anggota Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan Terdakwa dan Saksi M. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU (Alm) (dalam berkas terpisah) berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah paket Shabu-Shabu (Narkotika) berat bruto 0,75 gram, 2 (dua) bundle plastik klip, 3 (tiga) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah bekas kotak permen merk happyden, 1 (satu) buah peci warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 9 warna Hitam.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab. : 3545/ NNF/ 2023, Tanggal 18 Desember 2023 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dilampirkan adalah benar positif Narkotika jenis Shabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Kotabumi Nomor :59/10556.11/2023 tanggal 28 November 2023 dengan hasil Penimbangan Barang Jenis Shabu-Shabu dengan jumlah 2 (satu) paket Shabu (Narkotika) seberat 0,75 ( nol koma tujuh lima) gram.
  • Bahwa Terdakwa M. DARMAWAN Bin DASRIL (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman tersebut tdiak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------

 

Atau

KEDUA

------Bahwa Terdakwa M. DARMAWAN Bin DASRIL (Alm) , pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November 2023 bertempat di kontrakan Terdakwa jalan yang beralamatkan di Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. EDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan mengatakan “SINI KE KONTRAKAN BAWA KUNCI” kemudian Terdakwa menjawab “YA” selanjutnya Terdakwa pergi menuju kontrakan yang beralamatkan Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara membawa 1 (satu) buah paket Shabu, sesampainya dilokasi Terdakwa bertemu dengan Sdr. EDI (DPO) kemudian Sdr. EDI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Shabu dan Terdakwa pergi keluar untuk membeli alat untuk mengonsumsi Shabu, kemudian Terdakwa merakit alat hisap Shabu tersebut. Selanjutnya Sdr EDI (DPO) memasukan 1(satu) paket Shabu kedalam pirek yang kemudian Terdakwa mengkonsumsi Shabu tersebut, Sdr. EDI (DPO) mengatakan “ UDAH ABIS BELUM SHABU KEMAREN” kemudian Terdakwa menjawab “SISA SATU” dengan mengeluarkan 1 (satu) paket Shabu tersebut dari kantong celana Terdakwa yang kemudian Terdakwa letakkan di lantai.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB ada yang mengetuk pintu kontrakan Terdakwa dan tiba-tiba beberapa orang Polisi dari anggota Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan Terdakwa dan Saksi M. AFANDI NAPITUPULU Bin ABDUL LATIF NAPITUPULU (Alm) (dalam berkas terpisah) berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah paket Shabu-Shabu (Narkotika) berat bruto 0,75 gram, 2 (dua) bundle plastik klip, 3 (tiga) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah bekas kotak permen merk happyden, 1 (satu) buah peci warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 9 warna Hitam.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab. : 3545/ NNF/ 2023, Tanggal 18 Desember 2023 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dilampirkan adalah benar positif Narkotika jenis Shabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Kotabumi Nomor :59/10556.11/2023 tanggal 28 November 2023 dengan hasil Penimbangan Barang Jenis Shabu-Shabu dengan jumlah 2 (satu) paket Shabu (Narkotika) seberat 0,75 ( nol koma tujuh lima) gram.
  • Bahwa Terdakwa M. DARMAWAN Bin DASRIL (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman tersebut tdiak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------

 

 

Kotabumi, 27 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RIDI AVIANTI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya