Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2023/PN Kbu Siti Nurhayati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Nurhayati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat dan tanggal lahir Pemohon yang ada di  Paspor semula Bumi Asri Timur, 08 April 1986 menjadi Mekar Asri, 12 Oktober 1990:
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tempat dan tanggal lahir tersebut kepada Kantor Imigrasi untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak