| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- MenetapkanĀ ANDI WIBOWO MANAN Laki-laki, lahirĀ di Kotabumi. Tanggal 11-09-1970 berada dibawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon ( APANG WIRA BUANA MANAN ) sebagai wali pengampu dari ANDI WIBOWO MANAN, Laki-laki, lahir di Kotabumi. Tanggal 11-09-1970;
- Menunjuk dan memberi ijin kepada Pemohon ( APANG WIRA BUANA MANAN ) untuk mewakili ANDI WIBOWO MANAN Laki-laki, lahir di Kotabumi tanggal 11-09-1970 guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan penjualan harta waris tersebut ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|