| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 74/Pid.B/2026/PN Kbu | EVA MEILIA, S.H. M.H. | MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN Bin HERSONI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pid.B/2026/PN Kbu | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Minggu, 12 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1204/L.8.13.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk. PDM-2325 /K.BUMI/03/2026
------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD DIMAN HENGKY KURNIAWAN Bin HERSONI bersama-sama dengan saksi SANDY BAHERAMSYAH Bin JAMALLUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), sdr.DICKY (DPO) dan sdr.IPIN (DPO), pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di dekat Warung makan Acai yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
------ Awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, pada saat Terdakwa bersama dengan saksi SANDY BAHERAMSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi NAUFAL THOHIR RIZQULLOH Bin JUDIN RAHMAT ABADI, saksi NABIL YANDY SAPUTRA Bin EDY PURWANTO, sdr.DIKI (DPO) dan sdr.IPIN (DPO) sedang berkeliling di seputaran Payan Mas Kotabumi masing-masing dengan mengendarai sepeda motor, sdr.DIKI (DPO) dan sdr.IPIN (DPO) melihat ada saksi korban Junior Putra Medika Bin Media Riyadi dan saksi korban Muhammad Wildan Falah Bin Irwan Cahyadi serta saksi M. Afdal Alfarici Bin Ramdan Sugiarto sedang mengendarai sepeda motor merk Vega ZR melintas berpapasan di jalan seputaran Payan Mas tersebut. Melihat hal tersebut, sdr.DIKI (DPO) dan sdr.IPIN (DPO) mengajak Terdakwa dan saksi SANDY BAHERAMSYAH untuk mengambil barang-barang berharga milik saksi korban Junior Putra Medika, saksi korban Muhammad Wildan Falah dan saksi M. Afdal Alfarici tersebut. Setelah menyetujui ajakan dari sdr.DIKI (DPO) dan sdr.IPIN (DPO) tersebut, kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa Nomor Polisi berboncengan dengan saksi SANDY BAHERAMSYAH, sedangkan sdr.DIKI (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa Nomor Polisi berboncengan dengan sdr.IPIN (DPO) langsung mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban Junior Putra Medika, saksi korban Muhammad Wildan Falah dan saksi M. Afdal Alfarici tersebut meninggalkan saksi NAUFAL THOHIR RIZQULLOH dan saksi NABIL YANDY SAPUTRA di Payan Mas Kotabumi tersebut.------------------------------------------
------ Bahwa pada sekira pukul 22.30 Wib sesampainya di dekat Warung makan Acai yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa bersama-sama dengan saksi SANDY BAHERAMSYAH, sdr.DIKI (DPO) dan sdr.IPIN (DPO) langsung memepet dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban Junior Putra Medika, saksi korban Muhammad Wildan Falah dan saksi M. Afdal Alfarici tersebut dengan berkata “BERHENTI DULU KAMU ORANG”, karena merasa ketakutan lalu saksi korban Junior Putra Medika, saksi korban Muhammad Wildan Falah dan saksi M. Afdal Alfarici pun langsung menghentikan laju sepeda motornya. Kemudian saksi SANDY BAHERAMSYAH bersama dengan sdr.IPIN (DPO) langsung turun dari sepeda motor mendekati saksi korban Junior Putra Medika, saksi korban Muhammad Wildan Falah dan saksi M. Afdal Alfarici tersebut, sedangkan Terdakwa bersama dengan sdr.DIKI (DPO) tetap berada diatas sepeda motor masing-masing untuk berjaga-jaga dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah saksi SANDY BAHERAMSYAH dan sdr.IPIN (DPO) mendekati saksi korban Junior Putra Medika, saksi korban Muhammad Wildan Falah dan saksi M. Afdal Alfarici tersebut, kemudian saksi SANDY BAHERAMSYAH dan sdr.IPIN (DPO) langsung meminta uang dan rokok kepada saksi korban Junior Putra Medika, saksi korban Muhammad Wildan Falah dan saksi M. Afdal Alfarici tersebut dengan berkata “ADA UANG GAK KAMU ORANG, ADA ROKOK ENGGAK” lalu dijawab oleh saksi korban Junior Putra Medika “GAK ADA”, mendengar hal tersebut lalu saksi SANDY BAHERAMSYAH dan sdr.IPIN (DPO) langsung menggeledah pakaian yang dikenakan oleh saksi korban Junior Putra Medika dan saksi korban Muhammad Wildan Falah, kemudian sdr.IPIN (DPO) tanpa seizin dari pemiliknya langsung mengambil secara paksa 1 (satu) unit handphone Realme Note 60 warna hitam handphone milik saksi korban Junior Putra Medika, sedangkan saksi SANDY BAHERAMSYAH tanpa seizin dari pemiliknya mengambil secara paksa 1 (satu) unit handphone Redmi 12 C warna biru milik saksi korban Muhammad Wildan Falah. Mendapati kedua handphone milik korban diambil secara paksa oleh saksi SANDY BAHERAMSYAH dan sdr.IPIN (DPO) tersebut, lalu saksi korban Junior Putra Medika dan saksi korban Muhammad Wildan Falah mencoba menahan tangan saksi SANDY BAHERAMSYAH dan sdr.IPIN (DPO) sambil mengatakan “JANGAN DIAMBIL BANG”, namun karena saksi SANDY BAHERAMSYAH dan sdr.IPIN (DPO) terus menarik paksa kedua handphone tersebut akhirnya terjadi tarik-tarikan, melihat saksi korban Junior Putra Medika dan saksi korban Muhammad Wildan Falah melakukan perlawanan, kemudian sdr.IPIN (DPO) dan saksi SANDY BAHERAMSYAH langsung mengancam saksi korban dan saksi SANDY BAHERAMSYAH juga menyikut muka saksi korban Muhammad Wildan Falah, sehingga membuat saksi korban Junior Putra Medika dan saksi korban Muhammad Wildan Falah ketakutan dan tidak melakukan perlawanan lagi. Setelah saksi SANDY BAHERAMSYAH dan sdr.IPIN (DPO) berhasil mengambil secara paksa kedua handphone milik saksi korban tersebut, kemudian saksi SANDY BAHERAMSYAH bersama-sama dengan sdr.IPIN (DPO), Terdakwa dan sdr.DIKI (DPO) langsung kabur melarikan diri menuju ke arah lapangan yang berada dibelakang Bank Lampung Kotabumi Kab. Lampung Utara.---------------------------------------------------------
------ Bahwa adapun 1 (satu) unit handphone Realme Note 60 warna hitam (DPB) milik saksi korban Junior Putra Medika tersebut saat ini berada dalam penguasaan tangan sdr.DIKI (DPO) dan sdr.IPIN (DPO), sedangkan 1 (satu) unit handphone Redmi 12 C warna biru milik saksi korban Muhammad Wildan Falah telah dijual oleh saksi SANDY BAHERAMSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) kepada saksi Faziatul Ivan Febrian Bin Wajir (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib dirumah saksi Nauval Thohir Rizqulloh yang beralamatkan di Jalan jendral Sudirman Gang Dadali III No.168 Rt.002 Rw.006 Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan baru saksi Faziatul Ivan Febrian bayarkan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan saksi Faziatul Ivan Febrian bayarkan pada tanggal 20 Januari 2026.-------------
------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi SANDY BAHERAMSYAH Bin JAMALLUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), sdr.DICKY (DPO) dan sdr.IPIN (DPO) tersebut, mengakibatkan saksi korban Junior Putra Medika kehilangan 1 (satu) unit handphone Realme Note 60 warna hitam (DPB) dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan saksi korban Muhammad Wildan Falah kehilangan 1 (satu) unit handphone Redmi 12 C warna biru dan jika ditaksir dengan uang senilai sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------------------------------------
Kotabumi, 04 April 2026 Jaksa Penuntut Umum
EVA MEILIA, SH., MH. Jaksa Muda NIP. 19760507 200112 2 002
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA