Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Kbu EVA MEILIA, S.H. M.H. EMILIA Binti HAMIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-955/L.8.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVA MEILIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMILIA Binti HAMIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                                              

“Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. PDM-.1709./K.BUMI/03/2024      

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:        

 

Nama lengkap

:

EMILIA Binti HAMIDIN

Nomor Identitas

:

1803024805710003

Tempat lahir

:

Bandar Lampung

Umur/ tanggal lahir

:

51 tahun / 08 Mei 1971

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Perumahan Guru Jalan Lebung Curup Blok B No. 152 RT/RW 003/005 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga/Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:

 

  • Oleh Penyidik tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.
  • Oleh Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan.

 

 

  1. D A K W A A N

 

------ Bahwa ia Terdakwa EMILIA Binti HAMDIN, pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di kontrakan saksi korban SRI HULIA WATI Binti HUSIN SYAHRATU yang beralamatkan di belakang BRI Link Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 05.30 Wib, pada saat Terdakwa sedang bersama dengan saksi SUTARYONO Bin MARTO SUWIRYO (yang merupakan suami Terdakwa) berada dirumah yang beralamatkan di Jalan Lebung Curup No. 152 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara, Terdakwa berkata kepada saksi SUTARYONO “LIAT PAK HPNYA” lalu saksi SUTARYONO memberikan handphone miliknya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka pesan Whatsapps dan melihat ada chat dari saksi korban SRI HULIA WATI Binti HUSIN SYAHRATU yang intinya berbunyi “menanyakan perceraian antara Terdakwa dan saksi SUTARYONO”, melihat isi pesan whatsapp tersebut Terdakwa langsung marah dan berkata kepada saksi SUTARYONO “KOK ADA WHATSAPPS DARI SRI KAYAK GINI PAK?” namun saksi SUTARYONO hanya diam saja”. Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa mengajak saksi SUTARYONO untuk pergi menemui saksi korban SRI HULIA WATI dengan tujuan untuk menanyakan apa maksud dari saksi korban SRI HULIA WATI mengirim pesan WhatsApps tersebut kepada saksi SUTARYONO, namun saat itu saksi SUTARYONO sempat melarang Terdakwa pergi, namun Terdakwa tetap memaksa saksi SUTARYONO untuk pergi kekontrakkan saksi korban SRI HULIA WATI. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi SUTARYONO segera pergi menuju kekontrakan saksi korban SRI HULIA WATI yang berada di belakang BRI Link Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dan sekira pukul 15.30 Wib sesampainya kontrakan saksi korban SRI HULIA WATI, Terdakwa langsung menggedor pintu kontrakkan saksi korban SRI HULIA WATI sambil berkata dengan nada tinggi “WOY JOBONG BUKA”, namun karena saksi korban SRI HULIA WATI tidak keluar kemudian Terdakwa memaki-maki dengan kata kata “JOBONG LONTE PELAKOR...KELUAR KAMU’’, mendengar makian dari Terdakwa tersebut kemudian saksi korban SRI HULIA WATI membuka pintu kontrakannya dan berkata “KENAPA?” lalu Terdakwa jawab “KENAPA KAMU IKUT CAMPUR URUSAN RUMAH TANGGA SAYA, SAYA MAU CERAI KEK MAU ENGGAK KEK, ITU URUSAN RUMAH TANGGA SAYA, KENAPA KAMU WA WA SUAMI SAYA” kemudian saksi korban SRI HULIA WATI berkata kepada saksi SUTARYONO “PAK, PAK, PAK ENGGAK KAN”, namun saksi SUTARYONO hanya diam saja sehingga membuat Terdakwa kembali emosi dengan mengatakan “ANJING....JOBONG....BABI.....DASAR LONTE...SEK BUSUK.....OH KAMU YA YANG NGURUSIN SURAT CERAI SUAMI SAYA, KARENA KAMU YANG MAU AMBIL SUAMI SAYA”, sambil Terdakwa menunjuk nunjuk muka saksi korban SRI HULIA WATI, kemudian saksi korban SRI HULIA WATI menjawab ke arah saksi SUTARYONO “NGOMONG PAK, KALAU BETUL SAYA YANG NGURUS SURAT CERAI BAPAK.....PERNAH KETEMU AJA NGGAK“ sehingga saksi SUTARYONO berkata “ENGGAK ENGGAK PERNAH....GAK ADA SRI ITU YANG NGURUS SURAT CERAI ITU“, mendengar ucapan dari saksi SUTARYONO tersebut kemudian saksi korban SRI HULIA WATI berkata kepada Terdakwa ’’APA MAKSUD LO NGOMONGIN GUA JOBONG LONTE PELAKOR SAPA YANG MAU SAMA LAKI BUSUK’’ lalu dijawab oleh Terdakwa ‘’DASAR SEK BUSUK’’ mendengar hal tersebut saksi korban SRI HULIA WATI kembali berkata kepada Terdakwa ‘’GUA GEBUK GUA HAJAR LO” namun Terdakwa tidak menjawabnya hanya memberikan badannya untuk dipukul akan tetapi saksi korban SRI HULIA WATI tidak melakukan pemukulan terhadap Terdakwa sehingga saat itu saksi SUTARYONO pergi sendiri dari tempat tersebut, namun saksi korban SRI HULIA WATI sempat menahan saksi SUTARYONO agar terlebih dahulu menjelaskan permasalahan tersebut kepada Terdakwa bahwa saksi korban SRI HULIA WATI tidak pernah mengurus perceraian yang dimaksudkan oleh Terdakwa, namun saksi SUTARYONO tetap pergi meninggalkan Terdakwa dan saksi korban SRI HULIA WATI dan setelah itu Terdakwa juga ikut pergi meninggalkan rumah kontrakan saksi korban SRI HULIA WATI sambil berkata dengan berteriak teriak “ DASAR KAMU LONTE.....KAMU YA YANG MAU NGURUSIN SURAT CERAI SUAMI SAYA KARENA KAMU YANG MAU AMBIL SUAMI SAYA“ sehingga banyak warga sekitar diantaranya saksi DAHLIA Binti DADANG ANSORI dan saksi AGUNG JAYA PUTRA Bin ILHAM yang mendengar perkataan dari Terdakwa dan berkumpul menyaksikan perselisihan antara Terdakwa dengan saksi korban SRI HULIA WATI tersebut. Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa dan saksi SUTARYONO kembali datang kekontrakan saksi korban SRI HULIA WATI sambil Terdakwa menggedor-gedor pintu lalu saksi SUTARYONO memanggil saksi korban SRI HULIA WATI “SRI....SRI....” sehingga saksi korban SRI HULIA WATI keluar dan berkata “ADA APA PAK“ lalu dijawab oleh saksi SUTARYONO “SRI INI GAK ADA APA APA“ sambil saksi SUTARYONO menjelaskan kepada Terdakwa bahwa antara saksi korban SRI HULIA WATI dan saksi SUTARYONO tidak ada hubungan, namun Terdakwa masih saja emosi dan kembali berkata dari atas motor “SEK KAMU BONYOK“ sambil pergi mengendarai sepeda motornya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa sebelumnya antara Terdakwa dengan saksi korban SRI HULIA WATI Binti HUSIN SYAHRATU memang sudah mempunyai permasalahan karena perkataan-perkataan dari Terdakwa yang tidak sesuai dengan fakta sehingga antara Terdakwa dengan saksi korban SRI HULIA WATI sudah tidak lagi saling bertegur sapa selama 6 (enam) bulan.--------------------------------

 

-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban SRI HULIA WATI Binti HUSIN SYAHRATU mengalami perasaan yang tidak menyenangkan karena saksi korban SRI HULIA WATI merasa malu akibat dari perkataan Terdakwa tersebut yang dilakukan didepan umum.----------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

            Kotabumi, 14 Maret 2024

               Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                          EVA MEILIA, SH., MH.

                                          JAKSA MUDA  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya